25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Manfaat dan Cara Klaim Asuransi Raksa, Ini Panduan Lengkapnya 

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi Raksa Pratikara merupakan salah satu perusahaan penyedia produk asuransi yang cukup populer di Indonesia.

Dengan jumlah perusahan asuransi yang sudah mencapai ratusan hingga saat ini, pastinya ada banyak sekali pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan selera nasabah alias para tertanggung.

Bagi anda yang belum mengetahui layanan, keunggulan hingga cara klaim dari perusahaan asuransi ini, mari simak ulasan berikut ini seperti dilansir dari Qoala.

Manfaat Asuransi Raksa

Perusahaan Asuransi Raksa Pratikara adalah memiliki perusahaan yang punya inovasi yang kreatif. Ciri khasnya terletak pada layanan reflexologi dan manicure-pedicure selagi para pemegang polis menunggu kendaraannya diperbaiki.

Pelayanan yang didapatkan itu seperti:

  • Laporan proses klaim asuransi Raksa
  • Asisten pribadi
  • Ruang yang nyaman
  • Layanan refleksi
  • Makanan ringan dan minuman
  • Layanan manicure dan pedicure
  • Bengkel resmi
  • Layanan pelanggan 24 jam
  • Layanan derek 24 jam
  • Layanan darurat 24 jam

Secara umum, Asuransi Raksa Pratikara ini memang menonjol lewat asuransi kendaraan bermotor yang punya fasilitas memanjakan para tertanggungnya.

Asuransi Raksa

Keunggulan Asuransi Raksa

Saat ini memang ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan kendaraan. Namun, ada beberapa alasan kamu harus menjatuhkan pilihan pada Asuransi Raksa ini. 

Salah satunya adalah layanan menarik yang ditawarkan oleh Asuransi Raksa Online. Adapun layanan yang dimaksud di antaranya adalah:

1. Raksa Gold Club

Layanan ini berupa jika kamu memiliki biaya tanggungan di atas 900 juta. Keunggulan Raksa Gold Club yaitu personal assistan. 

Baca juga: Asuransi Penghasilan Penting Juga Lho, Begini Manfaatnya

Saat kamu mengajukan klaim, kamu akan diberikan fasilitas kelas atas seperti ruang tunggu yang nyaman dengan TV, hingga Reflexology yang lengkap, dan Manicure and Pedicure yang tentunya gratis. 

Menariknya, kamu tidak perlu klaim untuk menikmati layanan high class tersebut, cukup bawa kartu member gold club saja. Mudah bukan.

2. Raksa Silver Club

Layanan Raksa Silver Club (RSC) dipersembahkan secara khusus untuk nasabah yang mengasuransikan kendaraannya dengan nilai pertanggungan di bawah US$ 70.000. Sebagai anggota RSC, nasabah dapat menikmati keuntungan dan fasilitas sebagai berikut ini:

  • Ruang klaim yang nyaman dan eksklusif
  • Minuman hangat
  • Undian berhadiah langsung
  • Pelayanan Nasabah 24 Jam
  • Raksa Emergency Quick Service 24 Jam

Dengan semboyan pelayanan klaim “MUCAK” (Mudah, Cepat, Akrab), seluruh nasabah yang berkunjung ke RSC dapat merasakan kenyamanan dan keramah-tamahan pelayannya.

3. Derek 24 Jam

Namanya kecelakaan tentu tidak bisa kita hindari ya. Nah, kalau kamu pemilik polis Asuransi Raksa, kamu dapat memanfaatkan fasilitas Derek 24 jam saat mengalami kerusakan mesin mobil atau kecelakaan saat perjalanan tanpa ada pungutan biaya apapun. 

Untuk saat ini, fasilitas Derek 24 jam tersedia untuk wilayah Jabodetabek, dengan batas operasinya adalah sebagai berikut:

  • Jakarta: Seluruh wilayah Jakarta.
  • Bogor: Masjid besar Puncak.
  • Depok: Sawangan.
  • Tangerang: Pintu Tol Balaraja Barat.
  • Bekasi: Pintu Tol Cikarang Barat.

4. Hotline Service 24 Jam

RaksaOnline juga menghadirkan layanan telepon 24 jam yang bisa diakses di nomor 0217226865. Kapan saja dan di mana saja bisa Anda hubungi. Melalui RaksaOnline, kamu dapat melakukan proses klaim asuransi kendaraan bermotor secara mudah karena jaringan kantor cabang dan pemasaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

5. Raksa Emergency Quick Service

Layanan RaksaOnline selanjutnya adalah Raksa Emergency Quick Service (REQS). Layanan ini berupa fasilitas yang diberikan untuk membantu nasabah yang mengalami masalah darurat dalam perjalanan seperti mobil mogok, ban kempes dan lain-lain.

Dengan menggunakan armada sepeda motor, proses pelayanan menjadi lebih cepat sampai tujuan karena dapat terhindar dari kemacetan. Sayangnya, layanan ini terbatas hanya melayani wilayah DKI Jakarta saja, Namun, untuk di luar Jakarta menggunakan mobil derek.

Syarat Mengajukan Asuransi Raksa

Seperti yang telah dijelaskan di atas, salah satu asuransi unggulan yang dimiliki oleh Asuransi Raksa yaitu asuransi otomotif. Sehingga, kamu bisa memilih asuransi ini sebagai salah satu pertimbanganmu.

Bagi kamu calon nasabah asuransi Raksa Pratikara yang ingin melakukan klaim terhadap kerusakan pada mobilnya, berikut syarat mengajukan Asuransi Raksa dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim.

  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy SIM
  • Fotocopy buku polis
  • Surat keterangan dari kantor Kepolisian setempat
  • STNK dan BPKB asli untuk diserahkan ke bengkel rekanan
  • Faktur pembelian asli
  • Kwitansi kosong sebanyak 3 lembar dan selembar kwitansi bermaterai yang telah ditandatangani

Sementara untuk pengajuan klaim kehilangan, dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.

  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy SIM
  • Fotocopy buku polis
  • Surat keterangan dari kantor Kepolisian setempat
  • Surat Tanda Pemblokiran dari SAMSAT
  • surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor dari Kaditserse POLDA
  • STNK dan BPKB asli untuk diserahkan ke bengkel rekanan
  • Faktur pembelian asli
  • Kwitansi kosong sebanyak 3 lembar dan selembar kwitansi bermaterai yang telah ditandatangani

Cara Klaim Asuransi Raksa

Selanjutnya, untuk pengajuan klaim asuransi Raksa ini, salah satunya asuransi kendaraan bermotor Raksa dapat dilakukan maksimal lima hari setelah kejadian. Berikut cara klaim asuransi ini, di antaranya:

1. Membuat laporan

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim ketika mengalami kerusakan atau kehilangan adalah melaporkan kejadian dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam setelah kejadian secara lisan maupun secara tertulis.

Laporan itu bisa kamu sampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Raksa Pratikara terdekat atau melalui layanan WhatsApp maupun call center. Lalu jelaskan kronologi lengkap kejadian yang dialami dengan jujur tanpa dikurangi dan dilebih-lebihkan.

2. Isi formulir klaim

Setelah melaporkan kejadian yang kamu alami, pihak Asuransi Raksa Pratikara akan memberikan formulir yang harus kamu isi. 

Formulir berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang kamu alami. Data yang ada pada formulir nantinya akan menjadi bahan acuan bagi surveyor dalam melakukan pengecekan kerusakan. 

3. Lampirkan dokumen yang diperlukan

Setiap kali mengajukan klaim asuransi apapun pasti dibutuhkan dokumen pendukung ya. Persyaratan dokumen klaim seperti fotocopy buku polis, STNK, SIM, KTP, dan surat keterangan dari Kepolisian setempat sudah harus kamu siapkan sebelumnya.

Baca jugaCara Cek Saldo Asuransi Tugu Mandiri dengan Mudah dan Efektif

Jadi, kamu tidak perlu membuang waktu ketika pihak Asuransi Raksa Pratikara meminta dokumen di atas sebagai syarat untuk pengajuan klaim.

4. Tunggu proses survei selesai dan SPK terbit

Apabila dokumen dan segala persyaratan telah diserahkan, kamu hanya perlu menunggu survei. 

Servei ini dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang sudah kamu sampaikan. Ketika survei juga ditentukan besaran OR (Own Risk) yang harus dibayarkan saat perbaikan dilakukan di bengkel rekanan.

Jika dokumen dengan kondisi kendaraan yang disurvei sesuai dan dinyatakan lengkap, SPK bisa langsung terbit. SPK ini merupakan bekal untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Masa berlaku SPK yaitu selama 30 hari.

5. Bawa ke bengkel rekanan

Setelah SPK sudah dalam genggaman, bawa mobil yang mengalami kerusakan ke bengkel rekanan yang ditunjuk Raksa Pratikara dengan membawa SPK.

Pada tahap terakhir ini, serahkan proses perbaikan ke bengkel dengan menyerahkan kunci kendaraan, STNK dan BPKB asli, faktur pembelian asli, dan buku KIR asli (khusus kendaraan pengangkut barang).

Jangan lupa untuk membayar OR yang telah ditentukan sebelumnya. Kamu akan diminta untuk menandatangani kwitansi Pembayaran Klaim dan Pernyataan Penyelesaian Klaim sebagai bukti bahwa pengajuan telah selesai.

Meski pihak Raksa Pratikara memberikan pertanggungan berupa biaya penggantian dan perbaikan, nasabah juga akan dimintai biaya untuk setiap kali mengajukan klaim dengan kisaran Rp 300 ribu per klaimnya. 

Itulah informasi seputar layanan asuransi ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda ya.

Baca jugaAsuransi Kesehatan selain BPJS: Rekomendasi & Kelebihannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE