JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi syariah di Indonesia saat ini memang banyak menjadi pilihan lantaran mayoritas penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Seperti jamak diketahui, perbedaan utama dari produk asuransi syariah dengan konvensional terletak pada prinsip dan akadnya. Mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Sebagai informasi, perkembangan asuransi yang berdasarkan hukum asuransi dalam Islam di Indonesia terjadi sangat pesat sejak tahun 2011 silam, yang dibuktikan dengan lahirnya berbagai macam perusahaan asuransi yang mulai menawarkan berbagai macam produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam.
Hingga kini, tidak kurang dari dari 20 perusahaan asuransi di Indonesia yang punya produk asuransi berbasis syariah. Nah, untuk lebih tahu lebih dalam soal asuransi jenis ini di Indonesia, simak yuk penjelasannya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.
Dasar Hukum Produk Asuransi Syariah Indonesia
Bagaimana sebenarnya hukum asuransi syariah di Indonesia? Sejatinya, dasar hukum asuransi syariah di tanah air mencakup Al-Qur’an dan hadits, Fatwa MUI, dan juga peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Mengenal Akad Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Adapun salah satu ayat yang dijadikan pedoman, yakni pada Surat Al-Maidah ayat 2 yang terjemahannya berbunyi sebagai berikut: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Kemudian, juga ada Surat An-Nisaa ayat 9 yang berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
Berikutnya, inilah beberapa Fatwa MUI yang mengatur asuransi syariah:
1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Sementara itu, dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Di samping terhindar dari riba, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam ini juga diawasi serempak oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) secara nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua produk yang dimiliki setiap perusahaan sudah sesuai dengan hukum syariat Islam.
Lebih jauh, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia terdiri dari perusahaan yang full syariah dan unit syariah. Full syariah di sini maksudnya adalah perusahaan memang didirikan sebagai perusahaan syariah, sedangkan unit syariah berarti salah satu unit produk syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
Baik perusahaan full syariah dan unit syariah, mereka harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Produk asuransi berbasis syariah ini terdiri atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan reasuransi.
Daftar Produk Asuransi Syariah di Indonesia Terbaik
1. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI)
Ini adalah salah satu penyedia asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia. Produk yang ditawarkannya, antara lain, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi mikro. Perusahaan ini pun memiliki asuransi jiwa kredit bernama Muawanah Pembiayaan.
2. Takaful Keluarga
Menjadi perusahaan asuransi syariah atau yang berdasarkan prinsip Islam pertama di Indonesia, Takaful Keluarga memang telah dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan perlindungan terbaik, baik secara individu maupun keluarga.
Baca juga: Panduan Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis hingga Ketentuan Pengelolaan Dana
Lembaga asuransi syariah ini punya 4 macam produk asuransi syariah terbaik yang terdiri atas:
a. Takaful Personal
b. Takaful Korporat
c. Takaful Bancassurance
d. Asuransi Haji
3. PRUSyariah dari Prudential
Prudential pun memiliki produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia, yakni PRUSyariah. Produknya terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
a. Asuransi Pendidikan
b. Asuransi Jiwa
c. Asuransi Penyakit Kritis
d. Asuransi Kesehatan
4. Allianz Syariah
Adapun asuransi yang berdasarkan prinsip Islam yang ditawarkan Allianz Syariah di Indonesia adalah asuransi AlliSya. Produk ini menawarkan beberapa manfaat khusus, mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, hingga perjalanan umroh. Untuk diketahui, produk ini punya 3 (tiga) macam yang terdiri dari:
a. Allianz Tasbih
b. AlliSya Protection Plus
c. AlliSya Maxi Fund Plus
5. Sinar Mas Syariah
Produk asuransi Sinar Mas Syariah diketahui sangat memperhatikan sistem manajemen keuangan syariah dengan detail. Produk yang ditawarkannya juga bukan hanya dikhususkan untuk pemilik asuransi jiwa dan kesehatan, melainkan juga untuk proteksi umum, di antaranya Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Beroda 2 atau 4, Asuransi Uang (Cash in Safe & Cash in Transit), Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal, Asuransi Alat Berat, Asuransi Engineering, dan Asuransi Kecelakaan Diri.
6. Astra Syariah
Sebagai informasi, Asuransi Astra Buana Syariah yang juga menjadi salah satu asuransi syariah di Indonesia ini menyediakan tiga macam produk asuransi berdasarkan jenisnya, yakni:
a. Asuransi Retail
b. Asuransi Commercial
c. Asuransi Health (Kesehatan)
7. Adira Syariah
Bukan sekadar asuransi kendaraan konvensional, Asuransi Adira pun menawarkan produk asuransi syariah yang mengedepankan pengelolaan keuangan dengan prinsip Islam. Ada dua pilihan polis asuransi dari Adira Syariah, yakni:
a. Asuransi Salaam Sehat Syariah
b. Asuransi Salaam Card Syariah
Baca juga: Tentang Mekanisme Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
8. ACA Syariah
Adapun produk asuransi ACA Syariah dengan metode syariah ini terdiri dari dua pilihan, yakni:
a. Labbaik
b. PA Amanah Syariah
9. AXA Mandiri Syariah
AXA Mandiri Syariah juga ikut menawarkan produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam, yakni asuransi jiwa dan asuransi penyakit kritis. Kedua produk ini tidak jauh berbeda dengan pertanggungan asuransi konvensional dan hanya dibedakan dengan sistem pembayarannya yang secara syariah. Pilihan polis asuransi dengan sistem syariah itu mencakup:
a. Perlindungan Jiwa
b. Penyakit Kritis
10. CAR Syariah
Asuransi CAR Syariah pun tidak mau ketinggalan untuk menawarkan produk pengelolaan keuangan dengan mengikuti prinsip syariat. CAR Syariah diketahui menawarkan 4 macam polis asuransi syariah, yakni:
a. Beasiswa Fathanah
b. CARlisya
c. Dana Haji Istiqomah
d. Asuransi CAR Wakaf Syariah
11. Manulife Berkah Savelink
Manulife Indonesia diketahui juga menawarkan satu produk asuransi syariah dengan nama Manulife Berkah Savelink. Uniknya, produk asuransi yang berdasarkan prinsip Islam ini memberikan manfaat santunan meninggal dunia hingga 100 persen.
Di samping itu, kamu juga akan berkesempatan untuk berinvestasi secara syariah sebesar 30% dari Dana Tabarru’ yang diberikan. Di lain sisi, Manulife pun menawarkan produk asuransi tambahan yang terdiri dari Berkah HealthSafe, Berkah Crisis Cover Protection, Berkah Waiver of Basic Contribution, Berkah Payor Benefit Plus, Berkah Income Replacement, Berkah Accidental Death and Disability Benefit, dan Berkah Yearly Renewable Term.
Baca juga: Beberapa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Demikianlah informasi tentang asuransi syariah di Indonesia, mulai dari dasar hukum, jenis, hingga produknya. Beli yuk produk asuransi syariah ini sekarang juga!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.