31.1 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

Awal April Pasar Kripto Belum Stabil, Pergerakan Harga Cenderung Turun

JAKARTA, duniafintech.com – Kondisi pasar kripto masih belum stabil di awal April 2022. Dari pantauan di situs Coinmarketcap Kamis (7/4/2022) kemarin, 10 aset kripto berkapitalisasi pasar terjebak di zona merah dalam 24 jam terakhir.

Nilai Bitcoin (BTC) turun di harga USD 43.367 atau sekitar Rp 622,9 juta dan ini merupakan penurunan 4,23 persen dalam sehari terakhir. Altcoin lainnya juga bernasib tidak jauh berbeda.

Kemudian nilai Ethereum (ETH) anjlok 4,59 persen ke USD 3.193,80 per keping di waktu yang sama.

Trader kripto Afid Sugiono, melihat walaupun market kripto belum stabil, peluang Altcoin yang berada di 10 besar big cap tetap berpeluang bullish pekan ini.

Ia mencontohkan solana (SOL) dan Cardano (ADA) akan berpeluang naik masing-masing sekitar 20 persen dan 10 persen.

“Overall market masih mendominasi ke altcoin. Sementara, Bitcoin sedang mengalami sideways, kondisi ketika harga suatu aset yang diperdagangkan di pasar bergerak relatif datar, karena kurangnya sentimen positif akhir-akhir ini,” kata Afid dalam keterangan tertulis, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (8/4/2022).

Afid juga menjelaskan secara umum, pergerakan aset kripto masih dipengaruhi oleh sikap pelaku pasar yang kembali ragu-ragu menanamkan dananya ke pasar berisiko, termasuk kripto.

Hal tersebut terjadi setelah The Fed kembali menyebarkan komentar mengenai kebijakan moneternya yang ketat ke publik.

Pengetatan moneter The Fed akan menuntun investor untuk mencari aset yang lebih aman dan berbondong-bondong meninggalkan aset spekulatif.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU