27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Benarkah Pinjam di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan? Ini Jawabannya

DuniaFintech.com – Banyaknya layanan fintech peer to peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) ilegal, menimbulkan masalah bagi masyarakat berupa suku bunga yang mencekik. Seperti yang kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, OJK sangat proaktif melindungi masyarakat dari jeratan utang yang diberikan pinjol ilegal. Caranya adalah dengan memblokir aplikasi sampai situs pinjol ilegal berdasarkan laporan masyarakat atau ditemukan sendiri oleh OJK. Namun, apakah pinjam di fintech ilegal tak perlu bayar cicilan?

Dari ribuan financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia, per 30 April 2020 hanya sebanyak 161 perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam dua tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi OJK melansir telah memblokir sebanyak 1.230 pinjol ilegal. Namun, layanan tersebut masih banyak berkeliaran karena oknum rentenir digital dengan mudahnya bisa mengganti nama produk apabila terkena blokir.kibatnya, jumlah masyarakat yang terjerat dalam pusaran utang pinjol ilegal semakin bertambah.

Terjerat pinjaman online ilegal adalah mimpi buruk bagi setiap orang. Sebab, dalam waktu singkat, jumlah utang bisa beranak-pinak jauh di atas pokok utang Banyak diantara debitur akhirnya tidak sanggup melunasi pinjaman karena denda plus bunga yang harus dibayar semakin bertumpuk. Bahkan jauh lebih besar dari nilai pokok utang yang dipinjamnya. Sayangnya, utang tetap utang yang wajib dibayar.

Seperti pernyataan Ketua SWI Tongam L Tobing, sekalipun meminjam kepada pinjaman online ilegal, lantas tak membuat pinjam di fintech ilegal tak perlu bayar cicilan. Peminjam tetap berkewajiban membayar utang yang diambil sehingga harus menuntaskan terlebih dulu utang tersebut. Jika, penagihan utang dilakukan dengan tindakan kekerasan atau pelecehan, hal ini tentu tak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga:

Payung Hukum Pinjaman Online di Indonesia

Secara hukum, pinjaman pada dasarnya menggunakan prinsip perjanjian dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jika merujuk dari media edukasi dunia hukum di Indonesia, diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman dapat dibatalkan apabila penyelenggara berstatus tidak berizin atau ilegal. Batalnya perjanjian ini bukan berarti menggugurkan utang melainkan barang-barang yang bersangkutan sebelum perjanjian dibuat, dalam hal ini dana pinjaman harus dikembalikan atau kembali dalam keadaan semula.

Kendati demikian, Apabila penyedia pinjaman online baik yang sudah terdaftar OJK maupun tidak, melakukan penagihan utang dengan tindakan kekerasan, segera lapor ke polisi agar untuk mendapatkan perlindungan hukum. Bukan berarti pinjam di fintech ilegal tak perlu bayar cicilan. Nantinya, Anda perlu menceritakan kronologis kejadian, serta memberikan bukti-bukti yang dapat memperkuat laporanmu. Misalnya, bukti rekaman pembicaraan telepon, tangkapan layar percakapan yang menunjukan ancaman, dan bukti teror lainnya.

Selain ke polisi, Anda juga dapat meminta bantuan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan lembaga Konsumen Indoneia, ataupun ke OJK.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU