27.1 C
Jakarta
Minggu, 15 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: 33 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Minimum

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah mengeluarkan aturan pemenuhan ekuitas perusahaan. 

Akan tetapi, saat ini penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut. 

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu 11/10/2023).

Berita Fintech Indonesia: Dilakukan secara Bertahap

Pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025. 

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: P2P Bertumbuh, Resiko Kredit Menurun

ISFF 2023 INDODAX

“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

Dia menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian. Agusman menuturkan, terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal.

Sementara sebanyak 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor. Selain itu juga terdapat dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.

Agusman memastikan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. “Ini agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” ucap Agusman.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp 100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, Agusman mengatakan terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. Dia memastikam OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

Berita Fintech Indonesia: P2P Bertumbuh, Risiko Kredit Menurun

Sebelumnya diberitakan, pada sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada bulan Agustus 2023 mengalami peningkatan sebesar 12,46 persen secara tahunan (YoY).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa peningkatan ini terjadi setelah pertumbuhan sebesar 22,41 persen di bulan Juli 2023.

Total outstanding pembiayaan mencapai angka sebesar Rp53,12 triliun. Selain itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga mengalami penurunan yang signifikan, turun menjadi 2,88 persen dari 3,47 persen di bulan Juli 2023.

Aman mengungkapkan dalam upaya memastikan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 miliar terpenuhi, yang diimplementasikan secara bertahap, yaitu sebesar Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025, terdapat 33 perusahaan fintech P2P lending yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut hingga Agustus 2023.

“Kenaikan jumlah perusahaan P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi karena beberapa penyelenggara mengalami penurunan kinerja yang mengakibatkan kerugian,” kata Aman.

Aman menjelaskan dari 33 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi persyaratan, 11 di antaranya belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sementara itu, 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang telah disetor, dan 2 P2P Lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ekonom Soroti Dugaan Kartel Terkait Suku Bunga Pinjol

Berita Fintech Indonesia

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan mengingatkan mereka untuk segera menambah modal guna menjaga ekuitas minimum tetap sebesar Rp2,5 miliar,” kata Aman.

Dugaan Penagihan Pinjaman

Selain itu, Aman menyinggung dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform fintech P2P lending, yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), OJK telah mengambil beberapa langkah:

  • OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Selain itu, AdaKami diminta untuk menyediakan hotline khusus guna menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
  • OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.
  • OJK meminta AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh mereka untuk menyelesaikan kasus ini.
  • OJK akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami.
  • OJK juga telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami terkait pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang tidak beretika.

“Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan sektor fintech P2P lending di Indonesia dapat terus tumbuh dengan lebih sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” kata Aman.

Baca juga: Aplikasi Fintech Syariah Terbaik di Indonesia ini Daftarnya Ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU