JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang keberadaan situs pinjaman online atau Pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Hingga pertengahan 2022 ini, sudah sebanyak 426 pinjol ilegal yang diblokir oleh Satgas Waspada Indonesia atau SWI. Keberadaan pinjol ilegal ini pun telah memakan banyak korban.
Lantas seperti apa ulasannya, mari kita simak berita fintech Indonesia berikut ini.
Sudah 426 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Pertengahan 2022– Berita Fintech Indonesia
Sudah banyak situs pinjol ilegal yang diblokir. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus menurun dalam 4 tahun terakhir.
Idia menyebut hal itu lantaran SWI melakukan pemblokiran pinjol ilegal. Tahun terbanyak SWI menghentikan pinjol ilegal ialah pada 2019 lalu.
Secara rinci, SWI OJK telah memblokir 404 pinjol ilegal pada 2018. Pada 2019, jumlahnya naik hingga 1.493 pinjol ilegal tersebut.
Mulai tahun 2020, jumlah pemblokiran pinjol ilegal terus turun. Pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, dan hingga pertengahan 2022 sebanyak 426 pinjol ilegal.
“Tahun ini ada 400-an yang kami hentikan. Tapi ini tren menurun, yang paling banyak itu 2019 sekitar 1.400-an, terus turun dan turun,” ujarnya di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).
Sudah Ribuan Pinjol Diblokir Sejak 2018
Dirinya menyebut, secara total sejak 2018, SWI OJK telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. Angka ini sangat jauh dari jumlah pinjol yang legal yakni hanya 102 pinjol.
Menurutnya, kasus pinjol ilegal ini dapat dikurangi lantaran masyarakat kini lebih memahami tentang ciri-ciri dan bahaya pinjol ilegal.
SWI OJK mengaku akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pinjol ilegal dengan melakukan berbagai edukasi, sosialisasi, dan seminar.
Selain itu, SWI yang merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan pemberantasan dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, dan memblokir aplikasinya supaya tidak memakan korban lebih banyak.
“Mudah-mudahan semakin menurun ya berkat banyaknya edukasi yang kita lakukan. Masyarakat kita semakin sadar. Kemudian juga pemberantasan kita lakukan selalu, mudah-mudahan ini semakin menurun,” ucapnya.
Pasalnya, berbeda dengan investasi bodong yang hanya menyebabkan kerugian materiil, pinjol ilegal justru lebih berbahaya karena korban tak hanya rugi materiil tetapi juga dipermalukan oleh pelaku.
Baca juga: Contoh Usaha Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Auto Cuan!
Bahkan tak jarang, korban yang dipermalukan dan diancam oleh penagih pinjol ilegal ini banyak yang melakukan bunuh diri lantaran tertekan secara psikologis.
“Pinjol ilegal kerugiannya yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, feenya tinggi, dendanya tinggi, jangka waktu sangat rendah. Sementara immateriil berupa penagihan-penagihan tidak beretika, mengalami teror intimidasi yang memang sangat merugikan masyarakat kita,” jelas dia.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal– Berita Fintech Indonesia
Di sisi lain, Anda jangan tertipu oleh penampilan luar sebuah layanan pinjaman online, karena yang terlihat resmi belum tentu legal. Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai:
1. Tidak terdaftar OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan badan negara yang mengurus tentang perizinan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Merekalah yang menentukan layak tidaknya perusahaan tersebut beroperasi. Kelayakan tersebut berupa pemberian izin usaha yang dapat dilihat langsung di laman website resmi OJK.
Baca juga: OJK Akui Kesulitan Pidanakan Pelaku Fintech Ilegal
Untuk melakukan analisa terkait legal tidaknya sebuah jasa layanan pemberi hutang, calon debitur dapat mengunjungi situs OJK di www.ojk.go.id. Bisa juga menghubungi via email melalui [email protected]. Platform bodong pastinya tidak akan ditemukan pada list lembaga keuangan yang dilindungi OJK.
2. Tawaran yang mengganggu
Jasa pinjaman ilegal biasanya melakukan penawaran melalui SMS yang di spam ke seluruh kontak yang berhasil didapatkan entah dari mana. Bahkan seringnya mereka akan mengirim pesan tersebut berkali-kali hingga sangat mengganggu penerima.
Selain itu layanan tersebut juga akan dipromosikan di tempat-tempat umum dalam bentuk stiker-stiker yang ditempel di berbagai sarana. Maka tidak heran masyarakat kerap menemukannya tertempel di tembok-tembok kota besar, hingga tiang listrik.
3. Tanpa layanan aduan
Jasa pinjaman ilegal biasanya tidak memiliki kantor atau pelayanan pengaduan konsumen. Dengan begitu otomatis peminjam akan kesulitan ketika hendak mengadu mengenai keluhan yang dialami.
Tanpa adanya Customer Service inilah membuat kualitas pelayanannya juga rendah. Pelaku pinjaman online resmi yang ternyata ilegal ini bahkan kerap memperlakukan konsumennya dengan semena-mena.
4. Suku bunga sangat tinggi
Berbeda dengan jasa layanan hutang resmi yang segalanya sudah diatur melalui prosedur yang rapi. Pinjol bodong tidak memiliki aturan regulasi yang jelas di setiap tindakannya. Hal ini menyebabkan pelaksanaan yang ada kerap tidak sesuai dengan isi perjanjian awal.
Maka dari itu penetapan suku bunganya pun berubah-ubah sesuai kehendak pinjol tersebut. Di samping itu besaran bunga dihitung harian dalam persentase yang sangat tinggi bahkan mencapai 4 persen per hari.
Waspadai setiap penyedia layanan pinjaman online. Meski terlihat meyakinkan belum tentu mereka bisa dipercaya sepenuhnya. Selalu cek legalitas mereka serta tanyakan rekomendasi pada orang terdekat yang sudah lebih dahulu memiliki pengalaman.
Itulah informasi seputar berita fintech Indonesia yang mengulas tentang Pinjol ilegal. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Kanal Digital Kembangkan UMKM Daerah
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada