26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: Peran BI dan OJK dalam Fintech

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan membahas peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam fintech.

Seperti diketahui, perkembangan teknologi dewasa ini sudah masuk hingga ke sektor keuangan. Hal itu ditandai dengan hadirnya revolusi digital dalam bentuk layanan keuangan berbasis teknologi.

Fintech atau financial technology adalah bentuk layanan tersebut, yang memanfaatkan teknologi internet dan software terkini.

Adapun proses bisnis yang bisa diselesaikan melalui fintech mencakup pembayaran, investasi, pembiayaan, asuransi, lintas-proses, dan infrastruktur.

Nah, bukan hanya memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran dan semacamnya, fintech pun mampu mendongkrak ekonomi nasional Indonesia. Fintech juga memberikan solusi struktural bagi pertumbuhan industri yang berbasis elektronik dan menjadi fasilitator bagi pertumbuhan usaha kecil dan usaha kreatif dalam mencapai pasar yang lebih luas.

Di samping itu, sektor yang mulai berkembang sejak tahun 2017 silam ini pun berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Di Indonesia, saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengatur fintech, yakni BI dan OJK.

Lantas, bagaimana peran kedua lembaga tersebut dalam fintech? Untuk mengetahuinya, simak yuk uraian berita fintech Indonesia di bawah ini.

Berita Fintech Indonesia

Layanan Fintech di Indonesia—Berita Fintech Indonesia

Sebelum mengetahui peran BI dan OJK dalam fintech, sebaiknya kamu memahami kembali apa saja layanan fintech di Indonesia. Berikut ini ulasannya.

  1. E-Money

E-money adalah alat pembayaran yang berbasis elektronik. Di sini, penggunanya menyimpan uang di dalam media elektronik tertentu untuk melakukan transaksi secara online.

Saat ini, telah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan e-money dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

  1. Pinjaman Online

Adapun perkembangan fintech mempermudah masyarakat dalam melakukan peminjaman dana dengan mudah dan cepat.

Pihak yang memberikan pinjaman dan yang meminjam tidak perlu bertemu secara langsung. Demikian halnya dengan pengembalian pinjaman yang juga bisa dilakukan secara online. 

  1. Aggregator

Aggregator adalah jenis layanan yang di untuk membantu masyarakat dalam mencari informasi keuangan. Informasi tersebut berupa produk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti KPR, kartu kredit, jenis tabungan, asuransi, dan lainnya.

  1. Pengelola Investasi dan Risiko Keuangan

Fintech pun menyediakan layanan pengelolaan investasi dan risiko keuangan. Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.

Seperti diketahui bersama, layanan fintech memegang peranan penting dalam masyarakat karena memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

Pada era modern saat ini, semua orang tentunya menginginkan hal yang serba cepat dan praktis. Demikianlah cara kerja fintech yang memberikan banyak manfaat dan kemudahan hanya dalam genggaman smartphone.

Peran Penting BI dan OJK dalam Fintech

  1. Bank Indonesia (BI)

BI sebagai lembaga makroprudensial dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait fintech mempunyai beberapa wewenang dalam beberapa aspek, di antaranya:

  • Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
  • Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
  • Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
  • Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran adalah sebagai fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran dan melakukan analisis bisnis yang intelligent bagi para pelaku usaha terkait fintech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan sistem pembayaran yang aman dan tertib.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

Adapun pengaturan yang dikeluarkan oleh BI terkait fintech adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  • Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial; dan
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK melaksanakan wewenangnya sebagai lembaga yang memberikan aturan serta mengawasi perusahaan yang berbasis fintech. Secara garis besar, OJK bertugas mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

Di samping itu, OJK pun berwenang untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Wow, Pelaku Bisnis di Singapura Mulai Terima Pembayaranan dengan Kripto

Adapun para penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT harus melakukan registrasi keanggotaan ke OJK dengan syarat penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan akun virtual di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri.

Lewat POJK Nomor 13 Tahun 2018, OJK memperketat keamanan data nasabah. Pasal 30 menyebutkan bahwa pemanfaatan data dan informasi pengguna harus memenuhi syarat, yakni memperoleh persetujuan pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna serta media dan metode dalam memperoleh data dan informasi.

Berkaitan dengan fintech, OJK sudah mengeluarkan peraturan-peraturan sebagai berikut;

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Demikianlah berita fintech Indonesia kali ini mengenai peran BI dan OJK dalam fintech. Berita terbaru lainnya terkait fintech dan keuangan terkini bisa kamu temukan di https://duniafintech.com/. 

Baca juga: 7 Tips Menggunakan Pinjaman Online Lebih dari Satu Aplikasi

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU