31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Respon Pelaku Industri Soal Kebijakan Bappebti! 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini masih mengulas tentang seputar kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyetop izin exchange kripto. 

Kebijakan Bappebti tersebut lantas memunculkan berbagai respons positif di kalangan Asosiasi hingga pelaku industri.

Salah satunya datang dari exchange kripto tertua di Indonesia, Indodax. Perusahaan besutan Oscar Dermawan ini mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya iklim yang lebih baik. 

Indodax Respon Positif Pembatasan Exchange Kripto– Berita Kripto Hari Ini

CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini.

Baru baru ini, Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia menerbitkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto tersebut. 

Edaran resmi itu menyebutkan, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.

Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Di antaranya, Indodax, Tokocrypto, Triv, Luno, Zipmex dan lain sebagainya. 

Menanggapi surat edaran tersebut, CEO perusahaan crypto exchange Indodax, Oscar Darmawan mendukung langkah dari Bappebti tersebut demi menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

“Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini,” ujar Oscar dalam keterangan resminya, pada Rabu (31/8/2022).

Berita Kripto Hari Ini

Kebijakan Itu Memperjelas Legalitas dan Kebebasan Memilih

Oscar menjelaskan, dengan diterbitkannya daftar platform kripto yang resmi oleh Bappebti akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.

Oscar menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman.

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

“Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto berlisensi,” ujar Oscar.

Sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. 

Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Hanya 25 Exchange Kripto Berizin Bappebti, Ini Daftarnya

“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance,” ujarnya.

“Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya,” ungkap Oscar.

Daftar Exchange Kripto Legal di Indonesia– Berita Kripto Hari Ini

Aset kripto bisa diperdagangkan di Indonesia sebagai instrumen investasi. Untuk lebih amannya, ada baiknya kamu bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. 

Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.

Baca jugaTerkait Dugaan Penipuan, Bos Platform Kripto Ditangkap FBI 

Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.

Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. 

Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra. Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya di angka 8,1 juta.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.

Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Berikut 25 bursa kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  • PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  • PT Indonesia Digital Exchange
  • PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  • PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  • PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  • PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  • PT Pedagang Aset Kripto
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  • PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Itulah ulasan mengenai berita kripto hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Izin Exchange Kripto Baru Distop, Asosiasi Bilang Begini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU