JAKARTA, duniafintech.com – Berita Kripto hari ini mengulas tentang aspek legalitas exchange kripto yang sangat penting untuk pertumbuhan yang positif.
Baru-baru ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, pertumbuhan industri aset kripto di tanah air saat ini tak bisa lepas dari aspek legalitas.
Menurut dia, aspek legalitas merupakan hal penting dan mutlak. Untuk informasi lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan berita kripto hari ini.
Ketua MPR Bilang, Aspek Legalitas Penting untuk Pertumbuhan Transaksi Kripto
Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, saat ini tidak bisa lepas dari aspek penting, yaitu legalitas. Kripto sendiri di Indonesia dinyatakan sebagai komoditi dan telah diatur dalam pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Ketua MPR sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa aspek legalitas ini menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menjadi semakin meningkat.
“Fenomena tersebut menggambarkan bahwa aset kripto di Indonesia masih memiliki potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta jiwa, serta didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain pembuatan regulasi terkait transaksi aset kripto, misalnya terkait pajak, pencegahan atau penindakan aksi pencucian uang, pengaturan ekosistem perdagangan kripto, dinilai mulai memberi rasa aman bagi konsumen,” kata Bamsoet dikutip dari keterangan resminya sebagaimana diberitakan beritasatu.com, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan butuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: BTC-ETH Merosot, Simak Pergerakan Harganya
Mantan Ketua Komisi III DPR bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini, juga menekankan bahwa fenomena kripto sebagai instrumen investasi serta alat transaksi di beberapa negara seperti El Salvador, Honduras, dan Guatemala, telah menghadirkan paradigma baru pada sektor keuangan.
“Antisipasi juga harus dilakukan agar perkembangan aset kripto bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kemakmuran warga dunia, bukan justru menjadi lahan pencucian uang atas transaksi narkoba, terorisme, maupun korupsi,” ungkapnya.
Nilai Transaksi Aset Kripto– Berita Kripto Hari Ini
Selanjutnya, amsoet mengungkap dari aspek nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia memang ada kecenderungan penurunan, khususnya sejak awal 2022.
Nilai transaksi kripto hingga Januari tercatat Rp 42,14 triliun, turun Rp 14,77 triliun dari periode Desember 2021.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bursa Kripto Ditargetkan Meluncur Tahun Ini
Bahkan pada bulan Juni 2022, nilai transaksi kripto tercatat hanya Rp 20 triliun, turun 65,5% dibanding periode Juni 2021 sebesar Rp 58,06 triliun.
“Penyusutan tersebut antara lain disebabkan anjloknya nilai aset kripto dalam beberapa waktu terakhir yang juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Saat ini kapitalisasi pasar aset kripto global turun di bawah 1 triliun dolar AS, terendah sejak Februari 2021,” kata Bamsoet.
Faktor lain yang juga memiliki andil, misalnya pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi, kebimbangan investor menentukan posisi masuk atau keluar, atau faktor pelemahan pasar saham Amerika Serikat.
Tambahan Pemasukan Bagi Negara– Berita Kripto Hari Ini
Di sisi lain, tumbuh pesatnya jumlah investor Kripto juga berpengaruh terhadap pemasukan negara alias pajak.
Saat ini Pemerintah telah mengantongi Rp 48 miliar dari aktivitas terkait aset kripto, baik berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) sejak berlaku pada 1 Mei 2022 hingga akhir Juni 2022.
Secara rinci, sebanyak Rp 23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Serta berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.
Bappebti Tambah 154 Aset Kripto Baru yang Bisa Diperdagangkan di RI– Berita Kripto Hari Ini
Melansir dari CNN Indonesia, kripto di Indonesia tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan dikategorikan komoditas sehingga di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan RI.
Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri menurut data Bappebti. Sebanyak 10 aset kripto diantaranya berasal dari Indonesia.
“Meskipun jumlahnya masih sedikit, tetapi ini berpotensi untuk terus berkembang dan bisa mendukung neraca perdagangan Indonesia dari produk digital,” kata Wamendag RI, Jerry Sambuaga.
Sementara di sisi lain, ada 25 exchange kripto yang sudah berizin Bappebti di Indonesia. Inilah daftarnya:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
- PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
- PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
- PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
- PT Luno Indonesia Ltd (luno)
- PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
- PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
- PT Pedagang Aset Kripto
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
- PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
- PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
- PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).
Itulah ulasan seputar berita kripto hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bursa Kripto Hadir Bantu Antisipasi Pencucian Uang
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada