29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Buntut Pinjol Ilegal, AFTECH Beri Teguran hingga Copot Anggotanya

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui tindakan tegas yang diambil oleh asosiasi.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh dewan etik AFTECH, pihaknya telah memberikan teguran kepada enam anggota dan memberhentikan satu anggota yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.

“Sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, dewan etik/kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada enam penyelenggara fintech yang bekerja sama dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini,” katanya dikutip Duniafintech.com, Selasa (26/10).

Dia mengatakan, AFTECH sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.

Kolaborasi Menjaga Ekosistem Fintech Lending

Selain itu, Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa Kadin sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini.

Kadin bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layanan keuangan digital Indonesia.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending.

“Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” ucapnya.

Menghadirkan Situs Fintech Terpercaya

Lebih jauh Pandu menuturkan, sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, AFTECH telah berkolaborasi dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id.

Itu merupakan situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resminya.

Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan

“Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” tuturnya.

Adapun, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Menciptakan Rasa Tenang Bagi Masyarakat

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Indonesia.

“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama lima tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berizin berjumlah sebanyak 106 perusahaan sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021.

Kesemuanya telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam per Agustus 2021 yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mencukupi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19.

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika Augustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama lima tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE