DuniaFintech.com  – Pernah terkena penipuan fintech ilegal dan bingung bagaimana cara melaporkan kerugian akibat fintech ilegal?
Sebelum membahas cara melaporkan kerugian akibat fintech ilegal, perlu kita ketahu dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan.
Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
Baca juga:
- Bank Penyedia KTA Bunga Rendah, Apakah Lebih Murah dari Pinjol?
- Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji 2020 Terpercaya. Disini Tempatnya!
- Prediksi Harga Emas 2021, Apakah Penurunnya Akan Tajam?
- Prediksi Investasi Obligasi 2021, Apakah Masih Menarik?
- VIDYX, Aset Kripto Baru di Indodax. Buktikan Pasar Indonesia Potensial
- Harga Bitcoin Capai Rp400 Juta! Wow, Setara Harga Apartment di Jakarta!
Co-Founder & CEOÂ Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi pun menanggapi hal tersebut, Adrian mengungkapkan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.
Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.
Salah satu caranya dengan memeriksa legitimasi perusahan melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.
Tetapi , bagaimana jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal?
Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lalui:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.Â
- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.Â
- Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.Â
- Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.Â
Sebagai tambahan informasi, di bulan Oktober tahun lalu saja Satgas Waspada Investasi kembali menutup 206 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)