27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Cara Membuat NPWP Online – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah bentuk ketaatan dalam membayar pajak sebagai seorang warga negara. Di samping itu, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan tanda warga negara yang baik.

Di kalangan masyarakat, pemahaman soal NPWP diketahui belum sepenuhnya merata. Pasalnya, banyak juga orang yang masih asing dengan NPWP dan merasa kebingungan mengenai manfaat, fungsi, dan proses pendaftaran dari NPWP.

Padahal, NPWP akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya, utamanya jika Anda membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Karena itu, untuk mengetahui seluk-beluk NPWP, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenai NPWP—Cara Membuat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Untuk diketahui, setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, yang terdiri dari 15 digit angka yang menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain. Contoh nomor NPWP dengan struktur penomoran sudah diterapkan oleh Ditjen Pajak adalah NPWP: 11.223.345.6-789003

Sebagai informasi, 9 digit pertama adalah kode unik dari identitas wajib pajak, sedangkan 3 digit berikutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran (bagi pendaftar baru) atau kode tempat wajib pajak saat ini (bagi pendaftar lama). Lalu, 3 digit terakhir adalah status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Sementara itu, angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal dan angka 00x (001, 002, 002, dan seterusnya) menunjukkan urutan cabang.

Lebih jauh, kegunaan NPWP sendiri sangat terasa, antara lain, saat Anda akan mendaftarkan diri ke fasilitas e-Wallet atau Kartu Kredit. Fungsi kartu ini adalah:

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Pengajuan kredit ke Bank (KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor).
  • Syarat membuat rekening bank.
  • Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah.
  • Melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.
  • Membeli produk investasi.

Cara Membuat NPWP—Jenis NPWP

Kartu ini terbagi ke dalam 2 jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Adapun NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap individu atau orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yakni:

  • Mempunyai penghasilan dari pekerjaan.
  • Mempunyai penghasilan dari usaha.
  • Mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh badan usaha atau setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Inilah perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan:

  • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD).
  • Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan).

Kriteria Wajib Daftar NPWP Online

Adapun setiap orang wajib untuk mendaftarkan NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Pada ketentuan ini, termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah dengan sebab:

  • Hidup terpisah sesuai keputusan hakim.
  • Menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya, meski tak ada keputusan hakim atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Serta yang menjalankan atau yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (memperoleh penghasilan di atas PTKP).
  1. Wajib Pajak Badan

Pada ketentuan ini, termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:

  • Pembayar pajak.
  • Pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
  • Bukan pembayar pajak, melainkan pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).

Syarat Pembuatan/Bikin NPWP

Sebelum Anda mengetahui cara membuat NPWP, simak terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Karyawan atau Pegawai Perusahaan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat kamu bekerja atau Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

Wirausaha yang Menjalankan Usaha

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
  • Surat Pernyataan (yang menyatakan kamu benar-benar menjalankan usaha) dengan materai 6000,-.

Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Secara Terpisah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan, jika ada.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami berstatus WNA).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  1. Wajib Pajak Badan

Badan yang Berorientasi pada Profit (Profit Oriented)

  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
  • Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri, atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap).
  • Fotokopi Paspor bagi WNA.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
  • Lembar tagihan listrik (bukti pembayaran listrik) dari PLN.

Badan yang tidak Berorientasi pada Profit (Non Profit Oriented)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.

Badan yang Termasuk Joint Operation

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
  • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
  • Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

III. Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  • Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
  • Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).

Cara Membuat NPWP secara Online

Adapun cara membuat NPWP pribadi maupun perusahaan saat ini juga bisa dilakukan secara daring dan caranya relatif mudah. Asalkan semua syarat dan dokumen NPWP terpenuhi, Anda dapat membuatnya untuk melamar pekerjaan maupun membuka usaha.

Sejatinya, langkah-langkah membuat NPWP online untuk melamar kerja atau bagi usaha dagang tidak terlalu berbeda. Perbedaannya hanya pada pengajuannya dan persyaratannya.  Jika secara online, Anda tidak perlu datang  ke NPWP pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan proses pembuatannya juga lebih mudah, cepat, dan sederhana. Langkah membuat NPWP usaha dagang ataupun untuk melamar kerja adalah sebagai berikut:

  1. Buat Akun
  • Pertama, Anda bisa melakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id. Situs ini melayani masyarakat yang akan membuat NPWP atau kartu pajak secara online.
  • Anda bisa masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan, serta isi kolom captcha untuk verifikasi. Periksa email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
  • Kemudian, Anda bakal dialihkan ke halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai keinginan.
  • Pilih NPWP Pusat bila Anda laki-laki/perempuan lajang.
  • Pilih NPWP Cabang bila Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  1. Isi Formulir Lanjutan

Langkah kedua, Anda dapat melengkapi dokumen yang sudah disiapkan sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah di-scan. Kemudian, jangan lupa juga untuk menyesuaikannya sesuai klasifikasi status wajib pajak Anda.

III. Kirim Berkas Elektronik

  • Klik tombol Token yang ada pada dasbor jika Anda sudah melengkapi pengisian formulir. Token ini adalah kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
  • Salin kode token yang ada di email, lalu paste di kolom yang tersedia. Selanjutnya, tekan tombol Kirim Permohonan. Berkas Anda akan segera diproses dan tidak butuh waktu yang lama.
  • Nanti kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar, jika disetujui. Namun, apabila dalam waktu tertentu Anda belum memperoleh kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas Anda gagal disetujui, berarti ada berkas yang belum lengkap atau tidak sesuai.

Jika formulir NPWP Anda tidak disetujui, Anda dapat mengulangi langkah-langkah di atas sampai berkas disetujui sehingga kartu NPWP Anda dapat dikirimkan secepatnya. Dalam kondisi darurat, Anda dapat langsung mengambil kartu NPWP itu di KPP terdaftar jika data formulir sudah disetujui. Cara itu lebih cepat ketimbang harus menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat Anda.

Panduan Membuat NPWP secara Offline

Langkah atau panduan cara membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara offline terdiri dari 2 cara, yaitu dengan mengirim berkas yang telah diisi via pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu, bagi pemilik toko atau yang belum bekerja, caranya akan lebih mudah dilakukan secara manual sebab dapat langsung menanyakan apabila ada sesuatu yang belum paham. Untuk membuat NPWP usaha dagang atau pegawai perusahaan secara offline, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Secara Manual
  • Anda dapat mengunduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, cetak, kemudian isi formulir ini secara lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa juga untuk Anda tandatangani.
  • Selanjutnya, kirim formulir yang sudah Anda isi tadi beserta seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui kantor pos atau jasa ekspedisi atau kurir, misalnya TIKI, JNE, J&T, dan lain-lain.
  • Kalau seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, KPP bakal menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP bakal menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Anda hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda melalui pos atau ekspedisi/kurir.
  1. Langsung di Kantor Pajak
  • Pertama, siapkan dokumen sesuai dengan kategori NPWP yang ingin Anda buat. Jika alamat domisili sekarang berbeda dengan yang tertulis di KTP, Anda harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan.
  • Selanjutnya, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Anda.
  • Isi formulir Permohonan Pendaftaran NPWP sesuai dengan data diri Anda.
  • Kemudian, serahkan formulir itu beserta dokumen-dokumen lainnya kepada petugas.
  • Anda dapat menunggu prosesnya dan selanjutnya akan menerima tanda pendaftaran wajib pajak disertai dengan kartu NPWP.

Demikianlah panduan cara membuat NPWP online dan offline yang bisa Anda terapkan. Di sisi lain, jika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, pembuatan NPWP tentu saja akan terasa mudah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU