JAKARTA, duniafintech.com โ Pada dasarnya, sistem dana talangan haji adalah fasilitas yang umumnya ditawarkan oleh bank syariah agar calon jemaah haji bisa menunaikan ibadah haji tanpa harus melunasi terlebih dahulu biayanya.
Akan tetapi, sistem dana talangan ini menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun MUI beralasan bahwa masyarakat justru diajari berutang untuk menunaikan ibadah haji.
Dasar hukum dana talangan haji sendiri dapat ditemukan pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002. Fatwa ini memutuskan kebolehan produk tersebut berdasarkan beberapa dalil. Adapun fatwa MUI tentang dana talangan haji adalah fatwa DSN Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, yang menetapkan bahwa:
- Pertama, dalam pengurusan haji bagi nasabah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat memperolehย imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijรขrah sesuai Fatwa DSN- MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
- Kedua, apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardhย sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001.
- Ketiga, jasa pengurusan hajiย yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
- Keempat, besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Selama ini, dana talangan haji pun dituding sebagai salah satu faktor pemicu panjangnya antrean untuk dapat berangkat haji ke Tanah Suci. Di sisi lain, sejumlah bank syariah pernah menjalankan praktek bisnis ini, tetapi sekarang sudah mulai berkurang atau terkesan tidak agresif menawarkan produk ini.
Adapun indikasinya adalah mulai berkurangnya masa pelunasan dana talangan haji yang sebelumnya bisa tiga tahun dan sekarang hanya bisa setahun. Di samping itu, juga ada simpang siur terkait regulasi dana talangan haji oleh pemerintah, apakah diizinkan atau tidak, serta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai halal dan haramnya dana itu.
Sejatinya, masalah yang satu ini masuk dalam khilafiyah atau beda pendapat antar-ulama. Untuk mengetahui lebih jauh soal sistem dana talangan ini, simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Sistem Dana Talangan Haji: Mekanisme dan Praktek Bisnisnya
Untuk diketahui, seseorang yang ingin mendaftar haji tidaklah harus lunas semua Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) saat itu juga. Dalam hal ini, calon haji hanya dibebani membayar semacam โtanda jadiโ untuk memperoleh porsi haji, dengan besaran yang ditentukan oleh Kemenag.
Kementerian Agama menetapkan biaya daftar porsi haji sekitar Rp44,3 juta. Nantinya, nominal Rp44,3 juta itulah yang dijadikan obyek dana talangan atau lebih tepatnya menjadi pemberian jasa fasilitas haji.
Adapun alur kerja atau sistem dan prosesnya dapat ketahui dari pemaparan sebagai berikut:
Guna mendaftar dan mendapatkan porsi haji, masyarakat harus mempunyai uang untuk proses memperoleh porsi urut haji yang mesti dibayarkan lewat bank syariah yang ditunjuk. Beberapa bank syariah, misalnya Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan BNI Syariahโkini terhimpun dalam BSIโpunya program naik haji dengan sistem kredit.
Secara umum, cara kerjanya adalah Anda membayar terlebih dahulu persekot alias uang muka sekian persen dari total biaya haji. Dengan membayar persekot itu, Anda telah didaftarkan antrean haji. Lalu, Anda tinggal membayar cicilan hingga sampai waktunya berangkat naik haji. Sepulangnya dari Tanah Suci, Anda pun wajib melunasi cicilan tadi.
Sebagai informasi, mekanismenya sendiri tidak beda jauh dengan kredit-kredit lain dari bank, contohnya dalam kredit pemilikan rumah (KPR). Cukup membayar uang muka, Anda pun langsung dapat menempati rumah. Akan tetapi, angsuran per bulan mesti dilunasi sesuai dengan perjanjian.
Demikian halnya dengan apa itu dana talangan haji ini. Anda dalam hal ini hanya cukup menggelontorkan uang muka dan sisanya bisa dilunasi dengan skema kredit. Dari kacamata perbankan, naik haji dengan sistem kredit ini memungkinkan, tetapi barangkali dari perspektif agama dinilai agak kurang pas. Namun, menurut berita dari situs Nahdlatul Ulama, sistem ini ternyata populer di Malaysia.
Kelebihan Sistem Dana Talangan Haji
- Bisa cepat berhaji
Naik haji merupakan rukun Islam yang kelima sehingga rangkaian ibadah itu wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Karena itu, banyak umat muslim ingin cepat-cepat menunaikan haji sehingga permintaan untuk keberangkatan haji pun membludak setiap tahunnya.
Tidak mengherankan jika kemudian periode menunggu nomor keberangkatan setiap waktunya semakin lama sampai bisa mencapai 10 tahun. Dengan demikian, boleh jadi usia saat melaksanakan ibadah haji sudah sangat tua dan mungkin kondisi fisik tidak sehat.ย Maka dari itu, dengan memakai sistem ini, tidak perlu menunggu uang cukup untuk membayar tunai ongkos naik haji.
- Lebih termotivasi
Beban yang terlihat nyata, seperti utang, justru membuat sebagian orang lebih menambah motivasi untuknya melakukan sesuatu. Terkait berhaji, apabila sudah ada tanggungan bayar cicilan, tentunya pasti akan lebih giat untuk melunasinya.
Dengan begitu, urusan haji pun dapat cepat selesai, terkecuali bagi yang asal ambil kredit tanpa memperhitungkan keuangannya. Namun, kalau Anda bukan orang dengan tipe seperti itu alias yang lebih termotivasi ketika ada utang, jangan sekali-kali meminjam dana talangan demi berangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, yang ada nantinya hanya akan menimbulkan kesengsaraan setelah beribadah haji, sedangkan Anda tetap harus kembali menjalani hidup.
Kekurangan
- Meninggalkan beban
Kendati urusan berhaji sudah tuntas, tentu masih ada beban yang belum hilang. Pasalnya, sepulang dari ibadah haji, Anda akan diperhadapkan pada kenyataan untuk melunasi cicilan.ย Adapun cicilan itu tentunya harus segera dilunasi sebab kalau tidak, yang ada hanya akan membuat Anda dapat berurusan dengan pihak berwajib karena mangkir memenuhi kewajiban.
Bukan hanya itu, boleh jadi Anda justru kepikiran utang selama beribadah di Tanah Suci. Hal itu secara otomatis bakal membuat ibadah haji yang sedang dijalani justru menjadi tidak khusyuk.
Padahal, saat beribadah ke Tanah Suci, kekhusyukan adalah hal yang sangat diperlukan. Bahkan, menurut banyak orang, ketika beribadah haji, seseorang mesti meninggalkan semua urusan duniawi.
Karena itu, tentunya akan lebih bijak agar tidak memakai dana talangan untuk beribadah haji apabila ujung-ujungnya hanya akan membebani pikiran Anda.
- Ada ancaman
Anda barangkali sanggup melunasi cicilan kredit haji dalam lima tahun ke depan. Namun, nahasnya, pada tahun keempat tiba-tiba terjadi musibah, misalnya kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, tidak ada lagi pemasukan sehingga ujung-ujungnya terjadi kredit macet dan masalah itu dapat berujung di pengadilan.
Tentu saja Anda tidak ingin hal seperti itu justru menimpa Anda, sedangkan titel beribadah haji telah melekat di diri, tetapi ujung-ujungnya mesti berurusan dengan masalah hukum. Karena itu, usirlah jauh-jauh keinginan memakai dana talangan jika ujung-ujungnya Anda tidak mampu melunasi cicilan di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, mekanisme sistem dana talangan haji ini memang kurang lebih sama dengan produk kredit lain, termasuk soal risikonya. Karena itu, sebagai masyarakat, Anda mesti memikirkan masak-masak risiko ini. Hal itu karena sistem ibadah haji ini bukan hanya berkaitan dengan perbankan sehingga Anda harus memikirkannya dua kali.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra