31 C
Jakarta
Jumat, 31 Maret, 2023

Doctor Rupiah Melayani Urusan Pinjam Meminjam

duniafintech.comFinancial technology (fintech) memang tengah menjadi tren di ranah startup Indonesia pada tahun ini. Beberapa di antaranya bahkan hadir dengan konsep pinjaman online yang mempertemukan peminjam dan penerima pinjaman, salah satunya seperti Doctor Rupiah.

Baca juga 

Beroperasi di bawah naungan PT Digital Solutions Indonesia, Doctor Rupiah menghadirkan layanan keuangan yang inovatif di Indonesia untuk membantu orang mendapatkan pinjaman kecil tunai tanpa meminta banyak dokumen, harus dengan agunan, atau melewati proses yang panjang dan prosedur yang rumit.

Tujuan Doctor Rupiah adalah untuk berkontribusi pada peningkatan pasar keuangan di Indonesia, menyediakan fasilitas dengan teknologi tinggi dan terpercaya, layanan keuangan yang transparan dan sederhana. Dengan kata lain, mereka melayani pelanggan yang membutuhkan proses yang moderen, andal, dan solusi kenyamanan untuk keuangan penggunanya.

Semboyan utama mereka adalah cepat. Hanya dengan dengan satu klik untuk mengakses, beberapa menit untuk mengisi aplikasi dan menunggu konfirmasi, uang akan ditransfer ke rekening pengguna. Pengguna tidak perlu lagi melewati semua proses yang rumit dan prosedur serta dokumen saat mengajukan pinjaman.

Sebelum pengajuan pinjaman, pengguna akan mendapat informasi secara jelas mengenai jumlah pinjaman, jatuh tempo, total tagihan yang harus dibayar, dan jangka waktu pinjaman yang dipilih. Selain itu, tidak ada biaya yang dikenakan kepada pengguna.

Pinjaman pengguna berkisar dari Rp1 juta sampai Rp3 juta. Pilihan jangka waktunya dari 10, 20, dan 30 hari kalender. Pembayaran pinjaman akan dilakukan pada saat jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kredit.

Kriteria peminjam pun tak rumit, yakni

  • Nasabah dengan umur 22–60 tahun
  • Minimal penghasilan per bulan Rp2 juta
  • Bertempat tinggal dan bekerja di Kota Jakarta

Baca juga

Persetujuan pinjaman akan dikonfirmasi oleh staf operasi dan proses pencairan pinjaman akan dikonfirmasi dengan SMS. Pinjaman akan ditransfer setelah melalui proses verifikasi. Jika pinjaman disetujui sebelum jam 11:00, maka dana akan ditransfer pada hari yang sama. Namun jika persetujuan pinjaman setelah jam 11:00, dana akan ditransfer keesokan harinya. Peminjam akan menerima pencairan pinjaman melalui rekening bank miliknya. Bila pengguna adalah nasabah Bank Mandiri, pencairan dana akan diproses pada hari yang sama.

Pengguna bisa melakukan pelunasan lebih awal setelah minimal setengah dari periode kontrak. Namun, mereka tidak diperkenankan melunasi jika pinjaman belum melewati tujuh hari kalender

Baca juga 

Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terbit pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending memang terus bertambah.

Di satu sisi, hal ini cukup menggembirakan karena masyarakat dapat memiliki cukup banyak pilihan untuk meminjam. Namun, di sisi lain, masyarakat harus mewaspadai penyelenggara fintech P2P lending yang belum mengantongi izin OJK.

Oleh sebab itu, untuk menghindari jeratan P2P lending ilegal, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah poin. Salah satunya terdaftar atau berizin dari OJK. Berdasarkan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap platform P2P lending harus terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, regulator tidak akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran, OJK tidak mampu memberikan sanksi karena kondisi tersebut ranahnya kepolisian.

Poin berikutnya adalah penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai sistem dan tata cara pinjam meminjam online di platformnya. Anda juga bisa mengecek bukti terdaftar platform tersebut di website resminya. Setiap platform legal diharuskan mencantumkan logo OJK.

Source: drrupiah.com

Written by: Sebastian Atmodjo

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Investasi Emas dan Keuntungannya, Bisa via Online Juga Lho!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi emas untuk pemula, apakah susah? Tentu saja tidak. Bahkan, caranya pun sangat mudah sekali. Seperti diketahui, emas memang bukan hanya...

Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.com - Sektor ekonomi digital dinilai mampu menjadi salah satu pemantik percepatan pemulihan serta peningkatan daya tahan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko)...

Waspadai Bull Trap Kripto, Begini Tips Cara Menghindari nya Menurut CEO Indodax

JAKARTA, duniafintech.com - Hari ini, Jumat (31/3/23) pukul 12.00 WIB harga Bitcoin masih berada di kisaran lebih dari 423 juta rupiah. Kenaikan pada harga...

Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

JAKARTA, duniafintech.com - Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan...

Cara Investasi Bitcoin bagi Pemula: Buat Akun hingga Penarikan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi Bitcoin yang benar untuk pemula tentu wajib dipahami jika kamu ingin terjun ke dunia aset kripto. Saat ini, investasi mata...
LANGUAGE