26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Dorong Investasi Hulu Migas, Pemerintah Rombak Aturan Kontrak Gross Split

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sejak tahun 2018. Untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel, Pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

“Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Noor Arifin mengungkapkan selain kontrak Gross Split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

Baca juga: Kementerian ESDM Targetkan 125.000 Rumah Tangga Terpasang Listrik

“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler,” kata Arifin.

Lebih lanjut Noor Arifin menjelaskan terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. 

“Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% – 90% yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.

“Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split,” kata Arifin.

Ketiga, dia mengatakan terdapat simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. 

“Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” ujar Arifin.

Keempat, dia menambahkan adanya perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). 

“Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas non konvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan Migas Non Konvensional,” kata Arifin.

Dalam kesempatan itu Noor Arifin kembali menegaskan bahwa Pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak Gross Split ini dapat tercapai.

Poin perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017

Sementara itu, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017:

Baca juga: Kementerian ESDM Bentuk Tim Terpadu Kelistrikan Cegah Blackout

  1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
  2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
  3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
  4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.
  5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
  8. Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
  9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
  10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahun terakhir.
  11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Dwi menjelaskan mengenai perubahan base split, Pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS. 

Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu Migas Konvensional dan MNK Untuk Migas Konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen:

  1. Jumlah cadangan.
  2. Lokasi cadangan.
  3. Ketersediaan infrastruktur

Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen yaitu:

  1. Harga minyak bumi.
  2. Harga gas bumi.

Untuk MNK, Pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%. 

“Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam New Simplified Gross Split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.

Baca juga: Mudik Ke Jogja, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE