27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Freeport Diperbolehkan Ekspor Bahan Mentah, DPR Nilai Pemerintah tidak Konsisten

JAKARTA, duniafintech.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan bahwa Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI) ekspor bahan mentah.

“Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut,”ungkap Mulyanto terkait Freeport ekspor bahan mentah.

Baca juga: Gerbang Tol Sering Jadi Sumber Kemacetan, DPR Usulkan Pembayaran tanpa Kartu

Ia menilai rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri. Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam)  oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja.  Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif,” ujar Mulyanto. 

Tidak hanya itu, dia menambahkan Pemerintah inkonsisten,  karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

Lebih lanjut,menurutnya dengan melihat kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel. Dimana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.

“Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh. Masak Undang-undang dibatalkan dengan Permen.  Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga,” kata Mulyanto. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia dilematis dalam memutuskan ekspor tembaga dapat dilakukan atau tidak. Sebab, sebelumnya pemerintah melarang PT Freeport untuk melakukan ekspor dalam pertengahan tahun ini. 

Baca juga: Indomie Ada Kandungan Picu Kanker, DPR Minta BPOM Lakukan Uji Sampling

Pemerintah harus menghadapi pembangunan smelter Freeport yang mandek akibat pandemi. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif jika pembangunan smelter belum terealisasi dan pemerintah tetap melarang ekspor tembaga maka akan memberikan dampak kerugian besar bagi pemerintah karena memiliki porsi saham besar di PT Freeport.

Menurutnya tanpa pembangunan smelter, program pemerintah untuk melakukan hilirisasi tidak dapat dilakukan dan pemerintah tidak mendapatkan nilai tambah. Selain itu, pemerintah juga akan kehilangan keuntungan besar dari ekspor tembaga mentah. 

“Kita kan tahu dalam pembangunan itu kan terkendala ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita. Jadi ya kita cari jalan keluarnya,” kata Arifin. 

Dia mengungkapkan terjadinya pembangunan smelter tersebut mandek dikarenakan saat itu kontraktor pembangunan berasal dari Jepang. Saat pandemi, pihak Jepang tidak dapat bekerja karena Jepang dalam beberapa tahun saat pandemi mengeluarkan kebijakan lock dow. Sehingga, kontraktor sulit untuk bekerja saat pembelian materi pembangunan smelter. 

“Jepang aja berapa tahun lockdown. Memang pengerjaan engineeringnya sulit berprogress. Jika berprogress pembelian materi procurementnya juga tidak berprogress,” kata Arifin.

Oleh sebab itu, Arifin menegaskan pemerintah telah memutuskan Freeport dapat melakukan ekspor tembaga setelah bulan Juni 2023. Selain itu ekspor tembaga diperbolehkan hingga pertengahan tahun depan. Selain itu, Freeport juga diminta untuk segera menyelesaikan komitmennya dalam pembangunan smelter. 

“Jadi Freeport tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan. Jadi sampai progress komitmennya untuk menyelesaikan smelter,” kata Arifin. 

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Inflasi Saat Hari Raya Idul Fitri

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE