JAKARTA, duniafintech.com – Hingar bingar kasus crazy rich palsu yang terjadi pada Indra Kesuma alias Indra Kenz, masih saja menarik perhatian publik. Yang terbaru, guru Indra Kenz kini sedang dibidik polisi.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditangkap pihak kepolisian, lantaran menjadi tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo. Setidaknya sekitar Rp 55 Milyar, disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi Siap Jemput Paksa
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan berencana memanggil kembali perekrut afiliator platform Binomo, termasuk guru sekaligus yang merekrut Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.
Fakarich sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pada Senin (28/3/2022). Selanjutnya pihak kepolisian akan membuat jadwal ulang untuk kali kedua, dan menyatakan jika diperlukan akan datang melakukan penjemputan.
“Kami akan kirim panggilan kedua kepada FST atau Fakarich (Fakar Suhartami Pratama), yang diagendakan pada Kamis (31/4/2022)Pukul 10.00 WIB, terkait peran perekrut di media sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sosok dibalik yang mengajarkan Indra Kenz menjadi afiliator selama ini sudah terbongkar, orang tersebut adalah Fakarich tadi.
Pihak kepolisian menaruh dugaaan bahwa Fakarich juga yang membuat Indra Kenz memiliki niat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Di sisi lan, terungkap fakta bahwa mobil Roll Royce yang dipakai Indra Kenz ternyata bukan miliknya, melainkan hanya barang sewaan.
Kebohongan Indra Kenz
Selain itu, Indra Kenz ternyata juga meminjam rumah mewah milik Vanessa Khong. Hunian megah yang bertempat di kawasan Alam Sutera Tangerang tersebut, sengaja dipinjam oleh Indra Kenz, demi mengedepankan ajang pamer di konten media sosialnya.
Kala itu pada Oktober 2020 lalu, Indra Kenz mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp 20 Milyar.
“Rumah aku dan keluarga yang sudah kami tempati sejak 2012.” kata Vanessa Khong, melalui akun Instagramnya.
Penulis: Rahmat Fitranto
Admin: Panji A Syuhada