33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Hindari Riba, Inilah 3 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK

Duniafintech.com – Butuh dana tambahan tetapi ingin menghindari riba? pinjam duit online syariah bisa jadi alternatif yang lebih aman dan nyaman. Skema keuangan syariah kini makin beragam, termasuk dalam hal pembiayaan. Peer-to-Peer (P2P) lending pun kini sudah mulai merambah ke bisnis syariah, demi memenuhi tingginya permintaan dari nasabah.

Pinjaman syariah kini makin menarik untuk dijadikan metode peminjaman uang. Jangan takut dulu atau memiliki pemikiran jika pengajuan atas pinjaman ini akan sulit atau berbelit. Syarat pengajuan kredit di lembaga keuangan syariah ini bisa dibilang relatif sama dengan konvensional. Untuk itu mari kita lihat daftar pinjam duit online syariah yang terdaftar di OJK.

Danasyariah

Danasyariah adalah P2P yang menawarkan pinjam duit online syaroiah dengan tujuan mendapatkan manfaat dan Bagi Hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba. Untuk mengajukan pinjaman dari Dana Syariah dengan cara kontak Dana Syariah Lalu, bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan.

Mengajukan proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah; Pembayaran Bagi hasil (sementara dan final) dan Pengembalian pembiayaan pokok sesuai jadwal yang disetujui. Proyek selesai dan hutang piutang selesai; Pemberi Dana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui.

Baca Juga:

Danakoo

Danakoo adalah pinjaman online Syariah P2P yang terdaftar di OJK. Produk pinjaman Syariah di Danakoo ada dua jenis, yaitu pinjaman multiguna Syariah dan multijasa Syariah. Pinjaman multijasa adalah pinjaman pribadi tanpa riba yang ditujukan untuk pembiayaan keperluan umum dengan akad Akad Wakalah bil Ujrah. Jumlah plafond pembiayaan adalah Rp 1 juta sd Rp 10 juta dan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Imbal hasil yang harus dibayar peminjam adalah 1% sd 5% tergantung pada tenor pinjaman.

Yang selanjutnya, pinjaman multiguna ditujukan untuk pembiayaan pembeliaan barang, kendaraan atau DP Rumah dengan Akad Murabahah. Jumlah plafond pembiayaan adalah Rp 1 juta sd Rp 10 juta dan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Imbal hasil yang harus dibayar peminjam adalah 1% sd 5% tergantung pada tenor pinjaman.

Duha Syariah

Duha menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Google Playstore. Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing – masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.
Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa) adalah Flat 2.0% per bulan.

Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal = Flat 1.5% per bulan.

Itulah beberapa pilihan pinjam duit online syariah yang bisa digunakan bagi siapapun yang sedang butuh dana tapi enggan terjerat riba. Namun, baik pinjaman konvensional atau syariah, masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Tergantung kita melihat dan menilainya seperti apa.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE