JAKARTA, duniafintech.com โ Pengacara kawakan yang juga pengusaha, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tidak mengetahui ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40โ75 persen.ย
Hotman menyampaikan bahwa aturan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu membuat geram Presiden Jokowi.ย
“Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah,” ucap Hotman yang ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/1/2024).ย
Hotman Paris menyebut bahwa hal itu menjadi salah satu pertimbangan dan Presiden Jokowi akhirnya mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024) lalu.ย
Baca juga: Pajak Hiburan 40 Persen Dinilai Berdampak Negatif terhadap Ekonomi Daerah, Ini Alasannya
Berdasarkan rapat itu, kata Hotman Paris lagi, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.ย
Sebagai informasi, pasal itu mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.ย
“Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak,” tutur Hotman.ย
Adapun untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.ย
Baca juga: Pajak Bisnis Fintech Sumbang Pendapatan Negara Rp 647,52 Miliar
“Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” katanya. “Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” imbuh Hotman.ย
Hotman Paris pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan tersebut karena sebagaimana diatur dalam UU HKPD, penentuan besaran tarif pajak hiburan yang termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan oleh pemerintah daerah.ย
“Jadi, sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Perbedaan Zakat dan Pajak serta Persamaannya yang Penting Diketahui
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com