29 C
Jakarta
Sabtu, 11 Mei, 2024

Indonesia Sumbang 40 Persen Transaksi Ekonomi Digital di ASEAN

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan sekitar 40 persen atau mencapai US$77 miliar dari nilai total transaksi ekonomi digital ASEAN berasal dari Indonesia. Pada 2025, nilai tersebut diprediksi akan meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan terus meningkat hingga mencapai sekitar US$360 miliar di 2030.

“Ke depan, potensi dan peluang ekonomi digital Indonesia semakin terbuka lebar. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang sebagian besar dalam usia produktif (bonus demografi), serta tingkat penetrasi internet kita mencapai 76,8%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait transaksi ekonomi digital ASEAN.

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Ekonomi Digital ASEAN Tumbuh Positif

Airlangga mengungkapkan jika mengacu berdasarkan laporan East Ventures – Digital Competitiveness Index 2023 yang mengangkat tema “Keadilan Digital bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan aspek fundamental yaitu inklusivitas dari ekonomi digital. Dalam hal ini, Pemerintah menjalankan beberapa strategi untuk mewujudkan inklusivitas tersebut.

Pertama dengan meningkatkan aksesibilitas melalui pengembangan sarana dan prasarana digital guna mengurangi kesenjangan digital di masyarakat. Kedua, meningkatkan keterampilan digital melalui program pelatihan dan pendidikan di bidang teknologi digital, seperti Program Kartu Prakerja dan Digital Talent Scholarship.

“Ketiga, Pemerintah mendorong kewirausahaan dan transformasi UMKM melalui fasilitasi dan penguatan ekosistem UMKM dan perdagangan sistem elektronik. Hal ini akan mendorong UMKM naik kelas dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Airlangga. 

Keempat, memperluas akses kepada layanan keuangan digital melalui regulasi dan kebijakan yang mampu memicu lahirnya berbagai inovasi yang mampu melindungi masyarakat pengguna layanan fintech beserta ekosistemnya secara optimal.

Baca juga: Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

Kelima, menjamin keamanan dan privasi data masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut menjadi payung hukum yang mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi, baik di sektor publik maupun privat, sebagai upaya meningkatkan standar industri. Dan, keenam adalah penguatan jalinan kerja sama antara Pemerintah dan swasta misalkan melalui kemitraan dengan perusahaan teknologi dalam mengembangkan solusi inovatif yang akan memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“(Kesemua strategi itu) diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, agile, dan berkelanjutan, serta dapat memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini sejalan dengan upaya kami menyiapkan Kerangka Pengembangan Ekonomi Digital (2022-2030) yang dapat berkontribusi terhadap pencapaian Visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Airlangga. 

Laporan East Ventures – Digital Competitiveness Index 2023 yang dikerjakan bersama dengan Katadata dan PwC Indonesia sejak 2020 merupakan laporan dalam bentuk indeks yang mengukur perbandingan daya saing digital di antara 38 provinsi dan 157 kabupaten/kota di Indonesia. Laporan itu diharapkan dapat menjadi rujukan yang dapat dimanfaatkan stakeholders dalam membangun ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Tercantum dalam laporan ini juga bahwa Digital competitiveness Index Indonesia naik dari 27,9 (2020) menjadi 38,3 (2023) sehingga menunjukkan transformasi digital di Indonesia sudah berkembang cukup signifikan.

Baca juga: Ini Tantangan Wanita untuk Akses Ekonomi Digital

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU