32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Industri Aset Kripto di Indonesia Tengah Lemah, ini Solusinya

JAKARTA, duniafintech.com – Industri aset kripto di Indonesia saat ini masih menjadi perhatian khusus oleh banyak pihak karena perkembangannya.

Dihimpun dari data terbaru Bappebti per Agustus 2022, investor aset kripto telah tembus sebanyak 16,1 juta pelanggan, namun di sisi lain industri aset kripto juga sedang mengalami penurunan yang cukup signifikan di mana total nilai transaksi pada periode bulan Januari sampai Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun sebesar 56,35% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.

Menanggapi industri aset kripto di Indonesia yang sedang lemah, penurunan nilai transaksi aset kripto sejak awal 2022 merupakan dampak dari kondisi ekonomi global karena posisi makroekonomi sedang kurang baik di sepanjang tahun yang diakibatkan oleh resesi dan tantangan geopolitik sehingga menyebabkan industri aset kripto mengalami bear market.

Menurut Founder & CEO Bitocto Milken Jonathan, terkait industri aset kripto di Indonesia yang sedang lemah, kenaikan suku bunga dari The Fed (bank sentral Amerika Serikat) tentu akan terus menghisap likuiditas dari berbagai aset dan akan berimbas seterusnya sampai pivoting terjadi dari The Fed.

Namun secara mikro, salah satu penyebabnya adalah tarif pajak di Indonesia, di mana trading fee di exchanger global cenderung murah bahkan ada beberapa yang gratis untuk pairing tertentu.

“Dengan adanya tarif pajak, para exchanger lokal tentu sulit untuk bersaing dan dapat menyebabkan capital outflow karena kecenderungan untuk melakukan perdagangan di exchanger luar untuk itu pemerintah dapat mempertimbangkan untuk merelaksasikan beberapa aturan terlebih dahulu dengan adanya situasi makro yang begitu berdampak”, tutur Milken.

“kondisi bear market merupakan kondisi yang berulang dan pernah terjadi di masa lampau. Untuk industri kripto ada baiknya selama kondisi bear market, proyek-proyek yang ada dapat fokus ke fundamental function sehingga jika kondisi sudah kembali pulih maka produk/jasa yang ditawarkan oleh proyek tersebut lebih legit dan matang. Blessing in disguise dari kondisi bear market ini dapat dimanfaatkan oleh para pengembang industri aset kripto di Indonesia untuk dapat melakukan riset yang lebih dalam guna menghasilkan output produk dengan fundamental yang lebih baik.” kata Honorary Member A-B-I sekaligus Dosen Telkom University Dr. Andry Alamsyah, S.Si, M.Sc.

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih mengatakan kondisi bear market menuntut kita untuk fokus pada aktivitas yang dapat memperkuat ekosistem industri aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: Asuransi Aset Kripto Masih Minim, Peluang Nih?

Karena Indonesia masih memiliki potensi yang besar. Sehingga diharapkan semua stakeholders baik dari Pemerintah, Pelaku Usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus berkolaborasi demi menjaga industri aset kripto di Indonesia dengan melakukan perbaikan/pengevaluasian kebijakan yang sudah ada, seperti sistem penilaian koin atau token yang masuk ke dalam Positive List Bappebti hingga penyegeraan peresmian Bursa Aset Kripto.

Masih seputar industri aset kripto di Indonesia, di tengah beberapa isu yang masih belum terselesaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang diduga secara hukum dapat melanggar norma dan menyebabkan kerugian bagi CPFAK, baik yang sedang maupun yang akan melakukan proses pendaftaran.

industri aset kripto di Indonesia

Industri Aset Kripto di Indonesia Masih Memiliki Potensi Besar

Jika berkaca pada industri keuangan berbasis teknologi lainnya, seperti Penyelenggaraan Uang Elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Penyelenggaraan Pinjaman Online di bawah pengawasan OJK, moratorium proses pendaftaran juga pernah dilakukan.

Hal ini sekiranya dapat kita jadikan acuan, bahwa perkembangan teknologi dan pasar memang selangkah lebih maju dari hukum/peraturan.

Di satu sisi, moratorium/penghentian pendaftaran perizinan memang dapat dipertimbangkan untuk menyelaraskan aturan penyelenggaraan dengan kondisi pasar saat ini yang serba tidak pasti guna memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.

Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran yang sudah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 seperti pemenuhan modal, pengembangan business plan, pengembangan aplikasi, pemenuhan standar sertifikasi keamanan dan lainnya yang tentu menimbulkan kerugian materiil bagi pelaku usaha.

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemerintah untuk membuka lebar peluang investasi dan membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

“Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar. PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

Total tersebut mencakup pendapatan dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan/atau penyetoran sendiri. Dengan besarnya kontribusi perdagangan dari aset kripto kepada pendapatan negara di Indonesia, sudah sepatutnya pemerintah segera mencabut moratorium tersebut ataupun jika harus mempertahankan moratorium, dapat tetap memberikan perusahaan yang telah mengajukan proses pendaftaran sebelum diterbitkannya moratorium tersebut hak untuk melanjutkan proses pendaftaran perizinannya. Hal ini tentu dinilai memberikan rasa keadilan untuk pihak-pihak yang sudah beritikad baik mengikuti ketentuan dalam Perba 8/2021.

Baca juga: Berita Kripto Indonesia: Dampak Positif Aset Kripto Terhadap Ekonomi Indonesia

Di samping itu, belum kunjung diresmikannya Bursa Aset Kripto masih menjadi isu lain yang cukup krusial dalam proses pengaturan dan pengawasan yang dijalankan di bawah Kementerian Perdagangan.

Padahal pembentukan Bursa Aset Kripto ini merupakan urgensi yang mendesak mengingat Bursa memiliki fungsi sebagai wadah untuk mengawasi berjalannya perdagangan dalam industri aset kripto di Indonesia yang semula ditargetkan akan diresmikan akhir 2021.

Saat ini, telah terdapat calon Bursa Aset Kripto yang mendaftarkan diri kepada Bappebti dan telah memenuhi persyaratan substantif sesuai dengan Perba 8/2021, yakni PT Digital Futures Exchange (DFX).

“dari segi kesiapan, untuk persyaratan substantif dan teknis pelaporan kami sudah siap 100% untuk beroperasi. Selanjutnya DFX menunggu izin dari Bappebti untuk diberikan kesempatan dalam mendukung penuh industri aset kripto di Indonesia yang sedang berkembang.” kata Direktur DFX Oham Dunggio.

“Bursa Aset Kripto bagi industri kripto di Indonesia saat ini menjadi masalah utama bagi CPFAK. Mengingat status sebagai pedagang dalam industri aset kripto di Indonesia tidak pernah akan sempurna karena belum idealnya ekosistem industri yang disebabkan lembaga pendukung seperti Bursa Aset Kripto yang belum kunjung terbentuk.” kata Robby selaku CCO dari Reku.

Melihat kondisi dari industri aset kripto di Indonesia yang sedalam dalam kondisi bear market maka diperlukannya upaya pemulihan untuk tetap menjaga kekondusifan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

A-B-I dan seluruh ekosistemnya berharap pemerintah perlu segera merencanakan berbagai tindakan tegas dan sigap terhadap berbagai isu yang ada pada industri aset kripto di Indonesia.

Demikian informasi seputar industri aset kripto di Indonesia. Semoga bermanfaat ya.

Baca jugaTips Investasi Modal Kecil lewat Aset Kripto, Ini Panduannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE