33 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Jenis Investasi Syariah Bebas Riba adalah Investasi yang Menguntungkan, Apa Saja Ya?

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis investasi syariah adalah salah satu pilihan/instrumen investasi yang menguntungkan dan perlu kamu coba.

Investasi ini secara umum tidak berbeda dengan investasi konvensional sebab sama-sama menguntungkan. Akan tetapi, tetap ada sejumlah karakteristik khusus investasi syariah, di antaranya produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Lantas, apa saja sih jenis-jenisnya? Simak ulasannya berikut ini ya!

Baca juga: Investasi Syariah Jadi Investasi yang Menguntungkan, Begini Simulasi Perhitungan & Jenisnya

Apa Itu Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah suatu konsep dalam mengelola uang (dana) dengan cara-cara yang efektif dan menghasilkan keuntungan yang dilakukan sejalan dengan prinsip atau syariat Islam. 

Adapun sejumlah konsep yang diterapkan dalam instrumen keuangan pada investasi ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Prinsip hukum syariah dari operasionalnya diketahui merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selayaknya investasi konvensional, investasi syariah ini juga merupakan pengelolaan uang dengan cara efektif untuk meraih profit. Akan tetapi, tentunya ada sejumlah hal yang menjadikan kedua jenis investasi ini menjadi berbeda.

investasi yang menguntungkan

Jenis Investasi Syariah Bebas Riba sebagai Investasi yang Menguntungkan

Di samping menjadi salah satu investasi yang menguntungkan, investasi syariah merupakan investasi yang bebas riba, dengan penerapan prinsipnya didasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Inilah jenis-jenis investasi syariah bebas riba yang bisa kamu pilih nantinya.

1. Saham Syariah

Secara umum, saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan. Dengan bukti itu, pemegang saham punya hak buat memperoleh bagian hasil dari usaha perusahaan.

Dalam saham syariah, prinsip syariah yang berlaku adalah musyarakah atau syirkah. Di lain sisi, saham juga bisa dikategorikan sebagai saham syariah apabila saham itu diterbitkan oleh perusahaan yang secara jelas menyatakan bahwa anggaran dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak menyatakan dengan jelas, tetapi telah memenuhi kriteria berikut ini:

– Kegiatan perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yakni tidak melakukan perjudian dan lain-lain.

– Perbandingan total utang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%.

– Perbandingan total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

2. Sukuk

Sukuk, secara bahasa, diartikan sebagai sertifikat/bukti kepemilikan. Adapun secara istilah, sukuk merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi [undivided share] atas:

– Aset berwujud tertentu.

– Aset proyek tertentu.

– Nilai manfaat atas aset berwujud tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

– Jasa yang ada maupun yang akan ada.

– Kegiatan investasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tentang Investasi Syariah sebagai Solusi Investasi yang Menguntungkan bagi Para Muslim

Perlu diketahui, karakteristik sukuk ini berbeda dengan obligasi sebab sukuk adalah bukti kepemilikan bersama, bukan surat utang. Dana pada sukuk pun mesti dipakai untuk usaha yang halal. Sementara itu, imbalan sukuk ini bergantung pada akad yang dipakai, bisa bagi hasil maupun marjin.

3. Reksa Dana Syariah

Terakhir, ada reksa dana syariah, yakni salah satu alternatif investasi untuk pemodal kecil dan pemodal yang tidak punya banyak waktu serta keahlian dalam menghitung risiko atas investasinya.

Reksa dana sendiri dirancang menjadi sarana untuk menghimpun dana dari pemodal.

Namun, reksa dana syariah tentu saja akan berbeda dengan reksa dana konvensional, yang terletak  pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasinya yang harus sesuai dengan prinsip Islam.

Demikian halnya dengan keseluruhan proses manajemen portofolio, penyaringan, dan pembersihan.

Sistem yang Berlaku pada Investasi Syariah

Investasi syariah punya sistemnya sendiri, yang tentunya mengacu kepada syariat Islam. Berikut ini sistemnya.

1. Emiten tidak bertentangan dengan syariat Islam

Saat kamu berinvestasi di investasi syariah, itu artinya emiten atau perusahaan yang nantinya dapat dibeli hanyalah perusahaan yang menjual produk halal. Nah, bagi perusahaan yang menjual produk non halal, misalkan alkohol dan rokok, tidak bisa menjadi emiten di jenis investasi ini.

2. Sistem bagi hasil

Di sini, juga tidak ada riba atau bunga. Namun, sistem yang diterapkannya adalah bagi hasil. Pemegang saham di jenis investasi syariah nantinya tidak hanya akan memperoleh keuntungan, tetapi juga kerugian yang sama besar dengan emiten.

3. Musyawarah untung rugi

Dalam jenis investasi syariah, seluruh pihak terkait akan terlebih dahulu melakukan akad/perjanjian. Mereka ini nantinya bakal bermusyawarah soal untung rugi, yang tujuannya agar tidak ada yang merasa dirugikan ke depannya.

Sekian ulasan tentang jenis investasi syariah bebas riba yang merupakan investasi yang menguntungkan. Yuk, mulai investasi syariah ini sekarang juga!

Baca juga: Bisa Jadi Tabungan Masa Depan, Inilah Pengertian Investasi Kripto

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU