32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Jamaah Haji Ini Ketahuan Bawa Uang Rp 150 Juta Dimasukan dalam Jeriken, Untuk Apa? 

JAKARTA, duniafintech.com – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membawa uang tunai sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam jeriken, yang tersimpan dalam koper saat hendak berangkat haji ke tanah suci Makah.

Uang dalam jeriken itu terkuak petugas saat rombongan bus calon jamaah haji kloter 8 dan 9 tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Para jamaah haji menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas melalui x-ray, uang tersebut ketahuan petugas.

Jemaah kloter 8 diketahui berasal Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Surabaya dan Trenggalek. Sementara kloter 9 asal Tulungagung. Saat melakukan pemeriksaan, petugas setempat menemukan uang senilai Rp 150 Juta yang dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken serta diisi beras.

Baca juga: Sah! Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Perubahannya

Kaepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Husnul Maram menjelaskan, uang yang berada dalam koper jemaah tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya.

“Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada Rp 150 juta rupiah,” kata Husnul Maram dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Jumat (10/6/2022).

Baca jugaSesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru

Maram mengatakan pemilik koper tersebut berasal dari Tulungagung. Menurut pengakuan sang pemilik koper, uang Rp 150 juta tersebut milik 5 orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Pria yang juga Ketua PPIH Embarkasi Surabaya ini membeberkan, jamaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai di atas Rp 100 juta.

Baca jugaBerapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya

Ketentuan itu ia sebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia atau BI nomor 4/8/PBI/2002.

“Aturan itu tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah di atas 100 juta harus mendapatkan izin dari BI,” katanya.

Baca juga: Ada-ada Saja, Jamaah Haji Lamongan Kepergok Bawa Paku, Palu hingga Cobek ke Tanah Suci

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE