JAKARTA, duniafintech.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, uji coba penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar akan dimulai pada Juli 2022 di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.
Anggota DJSN Asih Eka Putri menjelaskan, payung hukum dalam menerapkan BPJS Kesehatan Kelas Standar adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.
“Nah, pelaksanaan Pasal 19 itu bertansisi, pada 2014-2019 belum terlaksana, 2019-2022 diberi waktu dengan Perpres 64 Tahun 2020,” jelas Asih dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/6/2022).
“Tadinya memiliki tiga kelas rawat inap, ini kompromi ditransformasi 2004-2014, sekarang dalam rangka melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas tadi, dan diatur UU SJSN. Maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan besaran iuran Kelas 1, 2, 3 akan kita akhiri,” tambahnya.ย
Implikasinya tarif di rumah sakit pun, kata Asih tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi Kelas 1, 2, 3. Tarifnya mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.
Adapun dalam penerapan BPJS Kelas Standar ini masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.
“Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan perpres 82 tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional,” jelas Asih.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga.
Baca juga:ย BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan
Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.
Baca juga:ย Segera Diurus Ya! BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM
Dengan demikian, maka nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.
Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.
Baca juga:ย Bursa Kripto Tak Kunjung Diluncurkan, Bappebti Ungkap Alasan Ini
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada