30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Per 10 September

JAKARTA, duniafintech.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) alias tarif baru yang berlaku pada tanggal 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan terdapat beberapa perubahan dalam peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu KP 564 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut untuk pengaturan biaya jasa aplikasi ditetapkan maksimal 20 persen, tetapi untuk aturan baru biaya jasa aplikasi hanya 15 persen.

“Kita turunkan 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro. Jakarta, Rabu (7/9).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub Umumkan Pada Esok Hari

Hendro meminta kepada para aplikator untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru dalam waktu 3 hari dari pengumuman kenaikan tarif baru ojek online. Penetapan tarif baru tersebut akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.

“Tiga hari aplikator sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” kata Hendro.

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W.Purnomo mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitranya. Dia mengaku akan berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif.

“Dalam menjalankan usaha, Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online,” kata Rubi.

Baca juga: Harga Pertalite Mau Naik, Driver Ojol dan Kurir Menjerit!

Berikut kenaikan tarif ojek online yang diumumkan Kementerian Perhubungan:

A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

* Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

* Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

* Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU