JAKARTA, duniafinetch.com – Kredit rumah in house adalah salah satu cara untuk membeli rumah, yang biasanya bisa dicicil tanpa perlu menyertakan pihak bank. Dalam skema ini, mekanisme pembayaran rumah dilakukan langsung kepada developer dengan cara mengangsur.
Sistem in-house adalah pembelian rumah dengan metode cash atau tunai yang dilakukan langsung ke pengembang dengan cara dicicil. Metode ini rata-rata diminati oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Oleh sebab itu, dalam hal ini, urusan perjanjian jual-beli rumah hanya akan melibatkan dua pihak, yakni pembeli dan pengembang. Hal itu berarti bahwa pihak bank sama sekali tidak terlibat di dalamnya karena pembeli memang hanya akan berhubungan dengan developer.
Perbedaan KPR dengan Kredit Rumah In House
Sebagaimana diketahui, cara membeli rumah bisa dilakukan dengan metode pembayaran langsung (cash) alias tunai atau dengan mencicil melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi oleh bank sebagai lembaga pembiayaan.
Pada skema KPR, terdapat pihak bank yang berperan sebagai pihak ketiga. Dalam hal ini, bank akan membiayai pembelian rumah yang dibeli, yakni dengan menyediakan uang tunai untuk dibayarkan ke developer. Lantas, pembeli rumah akan mencicil pembayaran rumah ke bank disertai dengan bunganya.
Hal itulah yang menjadi perbedaan KPR dan inhouse. Pasalnya, sebagaimana diulas tadi, pada sistem kredit in house, pembeli akan langsung berurusan dengan pihak developer tanpa perlu perantara pihak bank.
Pentingnya Kredit Rumah In House
Dewasa ini, skema atau sistem kredit rumah in house dianggap sebagai solusi paling tepat bagi mereka yang tidak punya uang cukup besar untuk dijadikan down payment (DP) atau uang muka. Kendati tidak mengharuskan uang muka, biasanya, Anda sebagai pembeli babkal diminta booking fee oleh developer yang dibayarkan sebagai tanda jadi keseriusan untuk membeli unit yang ditawarkan.
Di samping itu, dengan skema kredit in house ini, Anda juga tidak perlu melalui proses yang panjang di bank. Di samping itu, Anda juga tidak akan dikenakan bunga cicilan setiap bulannya. Kredit rumah in house bukan produk bank yang berarti tidak ada pengenaan bunga di sini.
Lain halnya dengan kredit rumah dengan KPR sebab bank akan memungut bunga dari kredit yang dicairkan. Kemudian, prosedur kredit in house ini juga lebih pendek. Hal itu karena skema ini hanya melibatkan pembeli dan pengembang.
Selain itu, pembeli juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Pasalnya, jika melalui bank, misalnya mengurus KPR, pasti akan dikenakan biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan seterusnya. Pada kredit in house ini sama sekali tidak ada biaya yang beragam tadi, bahkan masa cicilan alias tenornya juga dapat dinegosiasikan.
Untuk diketahui, ketika masa angsuran selesai, rumah tersebut akan langsung menjadi hak milik dan sertifikatnya langsung diserahkan oleh pengembang. Adapun kebanyakan prosedur pembelian dengan skema ini sangat bergantung dari kebijakan pengembang sebab ada yang menawarkan 12 kali, 36 kali, hingga 50 kali angsuran.
Keuntungan dan Kerugian
- Keuntungan
- Tidak ada uang muka atau DP
Meski tidak ada uang muka, tetapi biasanya ada biaya tanda jadi yang diminta developer dalam jumlah yang tidak besar. Tentunya, hal ini berbeda dengan sistem KPR yang membebankan uang muka minimal 10 persen dari harga rumah. Pada kredit rumah in house atau kredit langsung ke developer ini, tidak ada uang muka sama sekali.
Dalam hal ini, Anda hanya perlu membayar booking fee yang telah ditentukan untuk menarik minat pembeli. Biasanya masa angsuran juga pendek, kemungkinan hanya 10—20 kali. Adapun developer mewajibkan pembayaran uang muka yang cukup besar berkisar 30—40 persen dengan tenor cicilan biasanya lebih panjang hingga mencapai 5 tahun.
- Tidak dikenakan bunga dalam pembayaran angsuran
Hal ini akan membuat sehingga total angsuran yang dibayarkan bakal sama jumlahnya dengan harga rumah yang sebenarnya. Pada skema KPR, beban bunga yang cukup besar dibebankan kepada debitur. Biasanya, bunga itu berbentuk kombinasi flat rate dan floating rate.
Bunga ini pun cukup besar, bahkan tidak jarang hampir menyamai cicilan utang pokok. Di sisi lain, pada skema kredit rumah in house, tidak ada bunga. Sebagai contoh, kalau Anda membeli rumah seharga Rp300 juta, Anda hanya harus mengangsur sebesar harga itu. Jika nantinya akan dikenakan bunga, yang dikenakan adalah bunga flat rate. Pada umumnya, makin besar jumlah cicilan dan kian pendek tenor, bunga juga semakin minimal. Bahkan, umumnya akan ditiadakan, yang juga sebagai salah satu strategi marketing.
- Prosedur cukup singkat
Hal ini karena skema ini hanya akan melibatkan dua pihak, yakni antara konsumen dan developer sehingga tidak perlu menunggu proses lama seperti di bank. Lantaran hanya melibatkan dua pihak, proses administrasinya pun lebih sederhana ketimbang KPR.
Pembeli pada sistem KPR mesti menyediakan banyak data, misalnya KTP, NPWP, surat nikah, dan sebagainya, sesuai dengan permintaan bank untuk mendapatkan KPR. Bank pun bakal melakukan verifikasi dan survei untuk menilai kelayakan calon pembeli.
Namun, pada skema kredit langsung ke developer, tidak perlu banyak data sebab biasanya hanya data-data dasar yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan bekerja, dan NPWP.
- Tidak ada denda
Kalaupun konsumen terlambat membayar cicilan, besarnya angsuran yang mesti dibayar adalah sama.
- Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya
Hal itu karena developer tidak seperti bank yang memungut biaya survei, biaya provisi, dan biaya appraisal. Di sisi lain, pada kredit KPR, pembeli akan mengeluarkan biaya tambahan yang bisa mencapai 5—10% dari harga rumah.
- Masa cicilan rumah masih bisa dinegosiasi
Hal ini akan membuat konsumen yang penghasilannya tidak terlalu besar masih bisa bernapas lega.
Selain itu, keunggulannya adalah:
- Konsumen tidak perlu repot mencari tanah dan membangun rumah sebab developer yang akan melakukannya.
- Kawasan rumah biasanya tertata rapi dan terdapat fasilitas pendukung yang cukup memadai.
- Kerugian
- Ada developer nakal yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan sebab dalam beberapa kasus, rumah yang diperoleh tidak sesuai spesifikasinya dengan yang dijanjikan pada awal penawaran.
- Sering terjadi pembangunan yang tidak juga rampung meski setelah penandatanganan akad, pembeli wajib membayar cicilan hingga lunas.
Pada dasarnya, kredit rumah in house adalah cara yang bisa dilakukan bagi Anda yang ingin segera memiliki hunian, tetapi tidak mau ribet dengan segala macam prosedur bank yang lumayan panjang. Akan tetapi, sangat disarankan agar Anda sebagai pembeli tetap waspada dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan skema ini, utamanya lebih teliti dalam memilih developer.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra