26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Lindungi Konsumen, Kementerian Perdagangan Blokir Tautan Marketplace

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022 mengawasi dan berhasil menurunkan 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen PKTN dalam melindungi  konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas seiring maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Pastikan Dorong UMKM Untuk Lakukan Ekspor

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi  pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga,dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” kata Veri.

Selama tahun 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace,121 ritel  daring, 2 pelantar pembanding harga dan 2 classified ads dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Dia mengungkapkan Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI. Sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace. 

Baca juga: Kementerian Dorong Pelaku Usaha Masuk Blok Perdagangan Terbesar Dunia

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA),” ujar Veri. 

Veri menjelaskan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya   barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. 

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.

Baca juga: Perkuat Angkutan Bus, Kementerian BUMN Damri dan PPD Dilebur

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE