32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kementerian Dorong Pelaku Usaha Masuk Blok Perdagangan Terbesar Dunia

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah terus bersiap untuk menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP)yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia. 

Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.

Baca juga: Ini Jurus Mendag Zulkifli Kembangkan UMKM Indonesia

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,”jelas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia. 

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” katanya.

Dia menambahkan pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri. 

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan dan meningkatkan transfer teknologi,” kata Zulkifli.

Baca juga: Soal Impor Beras, Mendag Zulkifli Galau Peroleh Data Stok Beras Kementerian Pertanian

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia. Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” ujar Budi.

Sebagai informasi persetujuan RCEP yang merupakan inisiatif Indonesia pada Keketuaan ASEAN tahun 2011 merupakan blok perdagangan terbesar di dunia. RCEP merupakan konsolidasi dari sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok.

RCEP menjadi persetujuan perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8  persen); penduduk (29,6  persen); dan perdagangan (27,4  persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

Baca juga: Wamendag Ajak Generasi Muda Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE