29.1 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Medium Term Notes adalah: Syarat Penerbitan dan Kelebihannya

Medium Term Notes adalah istilah dunia investasi yang penting untuk diketahui. Belakangan ini, banyak investor mengenal istilah “medium term notes” (MTN) saat mencari saham untuk diinvestasikan. 

Meskipun demikian, pemahaman mendalam tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan medium term notes masih terbatas di kalangan investor. Seharusnya, para investor memahami konsep ini dengan lebih baik, karena Medium Term Notes adalah istilah yang esensial untuk diketahui dalam dunia investasi.

Medium Term Notes atau surat utang jangka menengah dapat menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi para pelaku pasar. Keunggulan utamanya terletak pada imbal hasil yang bersaing dan tenornya yang tidak terlalu panjang. Meskipun demikian, perlu diidentifikasi pula risiko-risiko yang terkait. 

Medium Term Notes adalah

Medium Term Notes adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan pendanaan dalam rentang waktu antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun, meskipun terdapat kemungkinan masa penerbitan hanya berlangsung selama 1 (satu) tahun.

Baca juga: 4 Alasan Pertimbangkan Investasi Bitcoin Menurut Miliarder Meksiko

Medium Term Notes Adalah

Sebagai bentuk surat utang, Medium Term Notes adalah mengikuti suatu tingkat pengembalian bunga tertentu. Tingkat bunga yang diterapkan dalam Medium Term Notes adalah suku bunga mengambang, yang merujuk pada suku bunga yang umumnya dikenal dalam konteks keuangan internasional. Sebagai contoh, Medium Term Notes yang diterbitkan dalam mata uang euro akan mengacu pada suku bunga Euribor (Euro Interbank Offered Rate). Di Indonesia, Medium Term Notes yang diterbitkan dalam mata uang rupiah akan mengikuti suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Penerbitan Medium Term Notes adalah oleh perusahaan yang terdaftar sebagai penerbit MTN bertujuan untuk secara konsisten memperoleh dana secara terencana guna mendukung kebutuhan keuangan jangka menengah. Selain itu, penerbitan Medium Term Notes menjadi sebuah program pendanaan rutin bagi perusahaan, mengurangi biaya yang harus dikeluarkan karena tidak perlu menyusun dokumen hukum secara menyeluruh setiap kali Medium Term Notes diterbitkan.

Dalam proses penawarannya, perusahaan yang menerbitkan Medium Term Notes adalah memiliki opsi untuk menjualnya secara langsung kepada investor tanpa melibatkan pasar modal atau bursa efek. Bagi para investor, Medium Term Notes merupakan salah satu pilihan portofolio investasi yang menguntungkan untuk jangka menengah. Walaupun tidak bebas risiko, risiko yang terkait dengan Medium Term Notes adalah tergolong rendah, sementara tingkat pengembalian investasi cenderung tinggi, seiring dengan tingkat suku bunga mengambang yang dijadikan sebagai acuan.

Dasar Hukum Medium Term Notes

Pada Peraturan No. 30/POJK.04/2019, bab III, pasal 6 mengatur beberapa hal terkait issuer atau pihak yang bisa menerbitkan dan membeli kembali EBUS atau MTN, yaitu:

  • Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Lembaga supranasional, atau
  • Badan usaha atau badan hukum di Indonesia selain pihak sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.
  • Kontrak investasi kolektif (KIK) yang dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Selain itu, dalam Bab II, Pasal 3 juga diatur sejumlah kriteria bagi penerbitan EBUS yang tanpa melalui penawaran umum, yaitu:

  • Memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); atau
  • Memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang tidak diawasi oleh otoritas lain, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Ketentuan lain yang disebutkan dalam aturan ini (Bab II, pasal 4, ayat (1)), yaitu:

  • Diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian; diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika diterbitkan oleh pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik;.
  • hanya dapat dibeli kembali setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan satuan pemindahbukuan EBUS Tanpa Penawaran Umum paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kelipatannya, dan jumlah pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum di Indonesia tidak lebih dari 49 (empat puluh sembilan) pihak.

Perbedaan Medium Term Notes dan Obligasi

Instrumen keuangan dalam bentuk surat utang tidak hanya mencakup Medium Term Notes adalah, melainkan juga mencakup obligasi. Pastinya, kamu sudah familiar dengan jenis surat utang yang satu ini. Meskipun keduanya termasuk surat utang, namun terdapat perbedaan antara Medium Term Notes adalah dan obligasi. Berikut beberapa aspek yang membedakan keduanya.

  1. Jangka waktu penarikan atau pelunasan

Jika Medium Term Notes memiliki jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun, obligasi memiliki rentang jangka waktu antara 1 hingga 10 tahun. Meskipun Medium Term Notes memiliki jangka waktu 5 hingga 10 tahun, perusahaan penerbit MTN cenderung melakukan pelunasan, yaitu pembayaran pokok beserta bunga kepada investor, dalam jangka waktu 1 tahun saja. Dengan kata lain, pelunasan Medium Term Notes dapat terjadi sebelum jatuh tempo.

Berbeda dengan Medium Term Notes adalah, pelunasan obligasi dilakukan oleh perusahaan penerbit sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pelunasan obligasi tidak dapat dilakukan sebelum mencapai jatuh tempo. Meskipun demikian, investor memiliki opsi untuk menjual obligasi atau mentransfer kepemilikan kepada pihak lain sebelum mencapai batas waktu jatuh tempo.

  1. Proses penawaran atau penjualan

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Medium Term Notes adalah dijual atau ditawarkan langsung kepada investor tanpa melibatkan pasar modal. Penawaran Medium Term Notes umumnya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu, mengindikasikan bahwa penjualan MTN bersifat terbatas.

Sementara itu, penawaran obligasi dilakukan secara lebih umum melalui media massa atau pasar modal. Karena itu, penawaran obligasi cenderung lebih terbuka dibandingkan Medium Term Notes.

  1. Penerbit

Jika dilihat dari pihak yang menerbitkan surat berharga berbasis utang, Medium Term Notes adalah umumnya diterbitkan oleh perusahaan atau korporasi. Sebaliknya, obligasi dapat diterbitkan baik oleh korporasi maupun pemerintah.

  1. Tingkat suku bunga

Tingkat suku bunga pada surat berharga berbasis utang seperti Medium Term Notes adalah dan obligasi umumnya disebut sebagai kupon. Besaran kupon ditentukan oleh jangka waktu dan peringkat kredit dari perusahaan penerbit surat utang. Semakin panjang jangka waktunya, besaran kupon cenderung meningkat. Begitu juga, semakin tinggi peringkat kredit dari perusahaan penerbit surat utang, kupon atau tingkat bunga yang diberikan akan semakin besar, dan sebaliknya.

Perbedaan lain antara Medium Term Notes adalah dan obligasi terletak pada jenis suku bunga yang digunakan sebagai acuan. Medium Term Notes mengadopsi suku bunga mengambang yang merujuk pada suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Di sisi lain, obligasi umumnya menggunakan suku bunga tetap (fixed rate).

Risiko Medium Term Notes

Sebagai surat berharga berbasis utang yang sekaligus menjadi pilihan invest, Medium Term Notes adalah tidak lepas dari risiko. Nah, berikut ini adalah risiko dari Medium Term Notes adalah.

  1. Gagal bayar dari perusahaan penerbit MTN

Risiko pertama yang terkait dengan Medium Term Notes adalah potensi gagal bayar dari pihak perusahaan penerbit Medium Term Notes adalah itu sendiri. Perusahaan atau korporasi yang menerbitkan Medium Term Notes adalah menggunakan dana pinjaman untuk mendukung berbagai proyek bisnisnya. Dalam prakteknya, kemungkinan terjadi kendala-kendala yang dapat mempengaruhi tingkat keuntungan proyek tersebut, bahkan hingga merugikan modal investasi.

Dampaknya, perusahaan mungkin mengalami kekurangan dana yang diperlukan untuk membayar utang pokok dan bunga yang telah dijanjikan kepada para investor, sehingga dapat terjadi gagal bayar. Salah satu penyebab potensialnya adalah adanya kendala dalam pelaksanaan proyek yang tidak dapat menghasilkan pendapatan yang diharapkan.

Faktor lain yang dapat meningkatkan risiko adalah proses penawaran yang dilakukan langsung kepada investor. Karena penawaran dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan pihak-pihak berwenang seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), proses ini dianggap kurang transparan, meningkatkan potensi kesulitan mendeteksi dan mengelola risiko sebelumnya.

  1. Tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, proses penawaran Medium Term Notes adalah dapat dilakukan tanpa melibatkan bursa efek, sehingga tidak terpantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyebabkan Medium Term Notes adalah dianggap kurang aman karena kurangnya pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga pengatur keuangan.

  1. Perubahan tingkat suku bunga

Dari satu perspektif, penggunaan suku bunga mengambang pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dianggap menguntungkan, namun di sisi lain, juga membawa risiko kerugian. Suku bunga mengambang bersifat fluktuatif dan mengikuti perubahan pada suku bunga SBI yang menjadi acuannya. Jika suku bunga SBI mengalami kenaikan, hal tersebut tentu akan menguntungkan bagi investor, tetapi sebaliknya, jika suku bunga turun, dapat mengakibatkan kerugian.

Adapun risiko Investasi dalam instrumen investasi Medium Term Notes adalah lainnya, yakni:

  • Karena Medium Term Notes (MTN) tidak wajib dicatatkan di Bursa Efek, menjadikan MTN relatif kurang likuid dan jarang dikenal masyarakat luas.
  • Ada kemungkinan risiko terjadi gagal bayar dari pihak issuer.
  • Tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), karena bukan produk perbankan.
  • Tidak harus memiliki rating seperti obligasi.
  • Jika di rating biasanya berada 1 notch di bawah obligasi seniornya (issuer yang sama), karena MTN biasanya memberi imbal hasil yang lebih tinggi dibanding obligasi senior.
  • Jika perusahaan memiliki aset dalam bentuk gedung yang sudah dijaminkan ke bank, maka ketika terjadi gagal bayar, hasil penjualan dari gedung tersebut tidak dapat dibayarkan kepada pemegang obligasi atau MTN.
  • Posisi pemegang MTN berada di bawah pemegang obligasi senior, tetapi di atas pemegang saham, ketika issuer terpaksa di likuidasi.

Beberapa insiden risiko gagal bayar yang terjadi pada instrumen investasi MTN mendorong OJK untuk mengeluarkan Peraturan No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanpa melalui Penawaran Umum (EBUS) pada tanggal 29 November 2019. Dengan implementasi peraturan ini mulai 1 Juni 2020, proses penerbitan dan pemasaran EBUS, termasuk Surat Utang Jangka Menengah (MTN) di Indonesia, menjadi lebih ketat karena adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi. OJK juga melakukan pengawasan serta memberlakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi kepentingan issuer dan investor MTN, terutama jika terjadi risiko gagal bayar.

Syarat Penerbitan MTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tanpa penawaran umum (EBUS), yang umumnya dikenal sebagai surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN). Peraturan ini tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. Keputusan ini resmi disahkan pada 29 November 2019 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Dalam POJK ini, terdapat sejumlah kriteria yang diatur untuk penerbitan EBUS tanpa melalui penawaran umum, termasuk:

  • memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun,yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  • memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang tidak diawasi oleh otoritas lain, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan lain yang disebutkan dalam aturan ini yaitu:

  • diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  • diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika diterbitkan oleh pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik;
  • hanya dapat dibeli kembali setelah 1 (satu)tahun dari tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
  • satuan pemindahbukuan EBUS Tanpa Penawaran Umum paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kelipatannya, dan jumlah pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lebih dari 49 (empat puluh sembilan) pihak.

Baca juga: Contoh Investasi Jangka Pendek yang Menguntungkan

Medium Term Notes Adalah

Lalu siapa saja yang bisa menerbitkan EBUS? Berikut beberapa daftarnya:

  • Emiten atau Perusahaan Publik;
  • badan usaha atau badan hukum di Indonesia selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  • lembaga supranasional; atau
  • kontrak investasi kolektif yang dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Sebagai informasi, ada lebih dari 175 produk MTN yang terdaftar di website resmi KSEI (https://www.ksei.co.id/services/registered-securities/medium-term-notes), antara lain:

  • MTN dan MTN Syariah ijarah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., senilai 1.5 Triliun rupiah, untuk pengembangan jaringan akses dan backbone untuk pembangunan jaringan broadband fiber to the home (FTTH).
  • MTN PT Asuransi Jiwasraya, senilai 500 miliar rupiah dengan kupon 11.25% per tahun, untuk melunasi kewajiban dari perusahaan tersebut.
  • MTN VI tahun 2018 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), seri A senilai 900 miliar rupiah, untuk jangka waktu 2 tahun dengan imbal hasil 10.15% per tahun. Dan seri B senilai 200 miliar rupiah untuk jangka waktu 3 tahun dengan tingkat imbal hasil 10.25%. dana yang dikumpulkan digunakan untuk modal kerja, belanja modal dan refinancing utang perseroan.
  • MTN I tahun 2018 sebesar 100 miliar rupiah dengan jangka waktu 5 tahun dan imbal hasil 8% per tahun. Dana yang diperoleh dari investor digunakan untuk modal kerja dan pengembangan usaha.

Dalam beberapa tahun terakhir, untuk memenuhi kebutuhan dana pensiun, baik investor maupun Manajer Investasi, cenderung memasukkan instrumen Medium Term Notes ke dalam portofolio mereka karena tingkat suku bunga yang menarik. Namun, perbedaannya terletak pada penggunaan instrumen tersebut untuk mengisi reksa dana pendapatan tetap atau pasar uang (jangka sangat pendek), yang harus tetap berada dalam batas wajar sesuai dengan kaidah atau aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu tidak melebihi 10% dari dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Namun, jika Medium Term Notes dibeli oleh reksa dana terproteksi, batasan ini dapat mencapai maksimum 100% dari AUM reksa dana terproteksi tersebut.

Dengan demikian, apabila investor tidak ingin membeli Medium Term Notes secara langsung dari agen penjual (arranger) atau penerbit karena nilai pokok investasi yang tinggi, opsi untuk membeli melalui reksa dana dengan nilai yang lebih kecil menjadi alternatif yang memungkinkan.

Kelebihan dan Kekurangan MTN

Seperti yang disinggung sedikit di awal, keberadaan Medium Term Notes adalah ini ada di antara deposito dan obligasi. Bisa dibilang mirip deposito karena beberapa faktor seperti:

  • Jangka waktu jatuh tempo yang fleksibel.
  • Nilai investasi serta suku bunga (imbal hasil atau kupon) yang bisa menyesuaikan.
  • Saat jatuh tempo otomatis investasi atau nilai pokok dikembalikan.
  • Dapat di rollover, tetapi mungkin akan berbeda suku bunga atau imbal hasil atau kuponnya.

Medium Term Notes mirip dengan obligasi (bonds) karena dapat digunakan sebagai investasi jangka panjang. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa Medium Term Notes tidak memiliki nilai atau harga yang dapat diperdagangkan di pasar atau antar investor. 

Jika seorang investor menginginkan likuiditas sebelum jatuh tempo, pencairan Medium Term Notes dapat dilakukan melalui issuer atau melalui agen penjual (arranger), namun dengan adanya penalti karena pencairan sebelum masa jatuh tempo. 

Secara umum, Medium Term Notes dapat dibeli melalui lembaga Pengelolaan Aset, perusahaan sekuritas, atau pihak yang bertindak sebagai agen penjual atau arranger dari penerbit Medium Term Notes.

Manfaat dan Keuntungan Investasi MTN bagi Investor

  • Setiap Investor bebas memilih dan membeli Medium Term Notes sesuai dengan tenor (jatuh tempo) yang ditawarkan, mulai dari jangka sangat pendek (kurang dari setahun) hingga jangka menengah (jatuh tempo tiga hingga sepuluh tahun). Hal ini juga bisa menyesuaikan dengan panjang total waktu yang diperkirakan akan dipegang oleh investor (time horizon investasi) yang dibutuhkan investor, kebutuhan income rutin bulanan dan profil risiko investor.
  • Investor juga dapat berinvestasi dengan nilai pokok yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan atau tingkat risikonya, sehingga otomatis besaran suku bunga (imbal hasilnya) menyesuaikan tanggal jatuh tempo dan nilai investasinya.
  • Imbal hasil atau bunga atau kupon yang didapat lebih tinggi dari deposito tertinggi, dibayarkan pada setiap term yang disepakati di awal. Pada saat jatuh tempo, Investor akan mendapatkan pengembalian investasi (nilai pokok) + imbal hasil terakhir dari issuer.

Manfaat dan Keuntungan Investasi MTN bagi Issuer

  • Medium Term Notes sebagai salah satu alternatif sumber bridging finance (pembiayaan jangka pendek), berbentuk surat hutang dengan jangka waktu menengah, tanpa melalui penawaran umum.
  • MTN dapat memberi modal kerja yang yang diperlukan issuer untuk pengembangan usaha, sehingga arus kas perusahaan jadi lebih konsisten.
  • Memberi Imbal hasil (kupon) dengan suku bunga mengambang (floating), menyesuaikan kondisi (proyeksi) BI7DRR terbaru + bunga premium. Bunga memang berbeda pada saat beli atau rollover, tetapi fix rate sampai jatuh tempo.
  • Issuer menawarkan MTN dengan atau tanpa opsi call, Issuer dapat sewaktu-waktu mengembalikan dana investor apabila suku bunga tidak kondusif, dan menjual MTN kepada investor baru atau yang ingin rollover dengan tingkat bunga lebih rendah dari sebelumnya (disesuaikan dengan kondisi terbaru).
  • Proses MTN di Indonesia lebih mudah karena laporan keuangannya bisa menggunakan yang tanpa proses audit.
  • Biaya proses penerbitan instrumen MTN jauh lebih kecil dari proses kredit di perbankan atau surat utang lainnya.
  • Issuer bisa terus menawarkan MTN ini secara berkelanjutan tanpa harus melalui proses legal terus-menerus ke regulator terkait.

Issuer (pihak) yang menerbitkan MTN di Indonesia, sebaiknya:

  • Melaporkan dokumen penerbitan MTN ke OJK, hanya melaporkan, tetapi tidak memerlukan pernyataan efektif.
  • Mendaftarkan MTN yang diterbitkan, ke PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.Pendaftaran ke KSEI ini diperlukan sehingga investor akan merasa lebih aman dalam berinvestasi, karena nama MTN benar ada terdaftar di KSEI apabila dicek.
  • Mendapatkan pemeringkatan atau rating, minimal dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Fitch Rating Indonesia atau Moody’s. Hal ini sering ditanyakan oleh masyarakat atau calon investor, baik perorangan maupun institusi dalam menilai risiko gagal bayar issuer. Tetapi, untuk mendapatkan rating, produk Efek Bersifat Utang Medium Term Note minimal harus berusia 3 tahun, atau issuernya sudah memiliki kondisi yang dinilai bagus selama ini.
  • Semakin bagus rating yang didapatkan, biasanya semakin kecil kuponnya. Namun, secara umum, karena proses penawaran dan karakteristiknya yang lebih terbatas, MTN biasanya menawarkan bunga yang lebih besar dibandingkan obligasi.

Di sisi lain, kelemahan MTN terletak pada fakta bahwa jika mendapatkan rating, rating Medium Term Notes adalah akan berada satu tingkat di bawah obligasi senior, meskipun berasal dari perusahaan yang sama. Sebagai contoh, jika Obligasi Senior PT X memiliki rating AA, Medium Term Notes adalah yang diterbitkan oleh PT X mungkin akan mendapatkan rating AA-, A, atau A-. Hal ini dapat dimaklumi mengingat Medium Term Notes adalah menawarkan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi senior.

Kelemahan lainnya adalah posisi pemegang Medium Term Notes adalah berada di bawah pemegang obligasi senior, namun di atas pemegang saham dalam skenario likuidasi perusahaan.

Medium Term Notes Adalah

Penutup

Demikianlah ulasan terkait medium term notes adalah sebuah hal yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga: Kesalahan dalam Berinvestasi yang Wajib Dihindari Investor Pemula

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE