JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun.
Yaqut mengklaim penambahan itu untuk biaya operasional pelaksanaan ibadah haji tersebut.
Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI terkait usul penambahan alokasi anggaran tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).
Melansir CNN Indonesia, adapun rinciannya, jumlah penambahan anggaran mencapai Rp1.518.056.480.730. Jumlah itu terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp1,4 triliun.
Baca juga: Cegah Terjadi Heat Stroke saat Ibadah Haji, Jamaah Diingatkan Jangan Sampai Dehidrasi
Lalu, sebanyak Rp9 miliar untuk penambahan biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Totalnya Rp1.518.056.480.730, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp9.187.435.980 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” ucap Yaqut.
Sementara itu, ada pula tambahan lain seperti technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25 miliar.
“Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000,00. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji,” ujar Yaqut.
Daftar Lengkap Biaya Haji 2022
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sudah meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), biaya visa dan biaya protokol kesehatan.
Aspek lain yang membuat biaya haji tahun ini naik adalah volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jamaah nantinya berada di Mekah dan Madinah.
Baca juga: Peringatan Keras dari Jokowi, APBN dan APBD Tak Boleh Beli Barang Impor!
Disebutkan, penambahan volume konsumsi untuk jamaah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Untuk total biayanya sendiri, pemerintah sudah menetapkan BPIH tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Dengan jumlah itu, biaya haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun 2020 lalu yang sebesar Rp31,4 juta—Rp38,3 juta per jamaah, bergantung embarkasi. Nah, dari Ditjen PHU Kemenag, biaya yang dibayarkan oleh jamaah adalah Rp39.886.009.
Berikut ini rinciannya:
- Penerbangan: Rp29.500.000
- Biaya hidup (living cost): Rp5.770.005
- Sebagian akomodasi jamaah di Makkah: Rp2.692.669
- Sebagian akomodasi jamaah di Madinah: Rp769.334
- Biaya visa: Rp1.154.001
- Biaya protokol kesehatan: Rp808.618,80 per jamaah
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati: Rp41.053.216,24 per jamaah
Dengan demikian, total BPIH tahun ini per jamaah disepakati senilai Rp81.747.844,04.
Baca juga: Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada