30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Sering Mendapat SMS Spam? Hati-Hati Pinjaman Online Ilegal, Kenali Cirinya

Duniafintech.com – Aktivitas penawaran pinjaman online ilegal oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak, seiring dengan peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Tak hanya melalui internet namun juga melalui sarana SMS, WhatsApp, hingga media sosial lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana harus melakukan pengajuan ke fintech lending harap memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu. Selain itu, juga harus semakin waspada dengan tawaran-tawaran ini. OJK meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kemudahan menarik kredit di aplikasi pinjaman online ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, “jangan sampai tergoda untuk pinjam kalau dapat tawaran dari SMS atau dari mana pun, pasti akan menyesal nantinya. Kalau dapat tawaran di SMS, langsung blokir saja nomornya.”

Baca Juga:

Pinjaman Online Ilegal Merugikan Nasabah

Tongam menambahkan bahwa ada beberapa ciri-ciri pinjaman online illegal yang harus diketahui. Pertama tidak memiliki legalitas, Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Lalu kedua, mengenakan bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.

Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan. Keempat, akses Data Pribadi berlebihan, dalam arti fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

Baca Juga:

Kelima, pengaduan tak tertangani, dalam hal ini fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS SPAM yaitu pinjaman online ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Aturan menyebutkan, OJK melarang pinjol legal untuk melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna. Larangan itu tertuang dalam Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(DUniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE