28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Mengenal KYC Serta Mengetahui Manfaatnya dalam Dunia Keuangan

Apa itu know your customer (KYC)? Mengapa hal ini penting dalam sistem dunia keuangan seperti perbankan? Mari kita simak

Penjelasan

Know Your Customer atau KYC merupakan suatu proses perusahaan jasa keuangan serta manajemen investasi dalam mengetahui toleransi risiko, pengetahuan soal investasi, serta posisi finansial calon konsumen atau nasabahnya.

Baca Juga : Akuisisi Fintech Dapat Mempengaruhi Persaingan Antar Bank di ASEAN

Baca Juga : Wire Transfer, Cara Mudah Kirim Uang ke Luar Negeri

Proses KYC ini memiliki tujuan memberikan gambaran bagi jasa keuangan soal produk keuangan yang tepat untuk calon nasabah. Sedangkan untuk perusahaan manajemen investasi,  hal tersebut bertujuan supaya penasihat dapat memberi insight yang tepat kepada kliennya.

Aturan 

Di Indonesia, prinsip Know Your Customer ini ada dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di aturan itu, perbankan Indonesia harus melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip keberhati-hatian. Di sini, KYC hadir sebagai prinsip kehati-hatian tersebut.

Aturan turunannya ada pada Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003. Prinsip tersebut perlu menjadi fokus bagi Bank untuk mengetahui siapa nasabahnya. Kemudian memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk juga pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Selain fungsinya di atas, Know Your Customer juga merupakan langkah jitu bagi jasa keuangan untuk menghindari tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Ini dapat tercegah melalui produk-produk keuangan. Sebab itulah, di Amerika Serikat, otoritas penegak hukum kejahatan finansialnya, yaitu FinCEN, telah meletakkan dasar-dasar proses KYC di negara tersebut.

Salah satu tugas FinCEN adalah mewajibkan pelaku jasa keuangan untuk memverifikasi identitas nasabah dan pemilik manfaat (beneficial owners) masing-masing. Proses KYC yang lebih ketat akan berlaku bagi nasabah yang berpotensi melakukan TPPU dan melakukan terorisme finansial.

Manfaat KYC untuk Jasa Keuangan

Di Indonesia, proses KYC berguna untuk menghindari aktivitas TPPU dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 sampai 22 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Aturan itu menyebut prinsip KYC, atau merujuk UU di atas sebagai prinsip mengenali pengguna jasa sebagai berikut.

1.                   Ketika melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa.

2.                   Ketika ada transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta.

3.                   Ketika ada transaksi keuangan mencurigakan yang terkait TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau

4.                   Ketika pihak pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

Dalam aturan tersebut, prinsip proses KYC di Indonesia mencakup tiga, yaitu identifikasi calon nasabah atau klien, memverifikasi calon nasabah, serta pemantauan transaksi calon nasabah.

Di Indonesia, perusahaan jasa keuangan juga diharuskan mencari tahu secara rinci identitas para nasabahnya, sebagaimana diatur Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003. Hanya saja, sebelum inisiatif itu, pihak bank harus terlebih dahulu menanyakan langsung kepada kliennya terkait identitasnya, dan maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukannya.

Bank juga harus mericikan informasi lain yang memungkinkan bank untuk mengetahui profil calon nasabahnya. Kemudian, identitas pihak lain, apabila calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU