JAKARTA, duniafintech.com – Benarkah P2P lending syariah halal? Mari kita kupas tuntas nilai syariah yang terkandung dalam fintech P2P lending syariah. Kegiatan usaha di sektor keuangan syariah tentunya harus mengandung prinsip-prinsip syariah. Tujuannya untuk menjamin kehalalan transaksinya, termasuk penggunaan akad muamalah. Hal ini juga diterapkan pada kegiatan yang dilakukan fintech P2P lending syariah.
Baca juga:ย Gampang Banget! Ini Cara Mengajukan Pembiayaan di P2P Lending Syariah
Nilai Syariah dalam P2P Lending Syariah
P2P lending syariah sendiri adalah suatu teknologi peer-to-peer untuk menghubungkan lender dan borrower dalam proses pendanaan berbasis syariah. Melihat sisi syariahnya, P2P lending syariah mengandung nilai-nilai penting yang dapat anda ketahui pada pembahasan berikut ini.
1. Dibawah Pengawasan DSN-MUI dan DPS
P2P lending syariah sudah memiliki izin beroperasi oleh Majelis Ulama Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Indormasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain diawasi oleh MUI, P2P lending syariah juga diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah.
2. Adanya Pantauan dari OJK
Fintech P2P lending syariah yang sudah memiliki izin legal dari Otoritas Jasa Keuangan secara otomatis menjadi pantauan OJK. Adapun yang dipantau adalah sistem operasionalnya apakah dapat dipercaya atau tidak. OJK berhak mencabut izin apabila P2P lending syariah dicurigai melakukan hal-hal yang merugikan pengguna.
3. Menggunakan Akad Muamalah
Dalam kegiatan usahanya, P2P lending syariah menggunakan akad muamalah dalam transaksinya. Adapun akad muamalah yang digunakan disesuaikan dengan jenis produk pembiayaan yang dimiliki P2P lending syariah. Beberapa jenis akad yang sering digunakan adalah akad wakalah, ijarah, mudharabah, musyarakah, dan qardh.
4. Adanya Prinsip Adil, Transparan dan Hati-Hati
P2P lending syariah menerapkan prinsip-prinsip untuk kemaslahatan umat. Prinsip-prinsip tersebut adalah keadilan yang menjamin pengguna dalam memperoleh kemudahan akses pembiayaan dan pendanaan. Pengguna juga memperoleh informasi pembiayaan yang transparan tanpa ditutup-tutupi. Ditambah lagi pelayanan yang dilakukan secara hati-hati.
Itulah pembahasan mengenai nilai-nilai syariah dalam P2P lending syariah. P2P lending syariah dianggap masyarakat lebih unggul dalam segi transaksi dan sistem kerjanya dibanding P2P lending konvensional. Hal ini perlu dikembangkan lagi agar P2P lending syariah menduduki peringkat atas dalam pasar keuangan syariah yang halalan thoyyiban.
Baca juga:ย Produk P2P Lending Syariah Apa Saja? Catat ini Ya Guys!
Bisakah pembiayaan haji melalui fintech P2P lending syariah? Jawabnya ya tentu bisa dong. Menunaikan ibadah haji salah satu kewajiban yang patut di penuhi bagi umat islam yang mampu. Jika anda sedang merencanakan pendaftaran ibadah haji, ada berbagai cara untuk mewujudkannya. Salah satunya mengajukan pembiayaan haji melalui fintech P2P lending syariah.
Pembiayaan Haji P2P Lending Syariah
Agar anda memperoleh porsi haji, anda harus mendaftarkan diri anda sesegera mungkin. Pembiayaan haji bisa jadi rekomendasi terbaik agar pembayaran biaya haji anda bisa lebih ringan. Cara mengajukan pembiayaan haji P2P lending syariah bisa anda ketahui pada pembahasan berikut ini.
1. Mengunduh Aplikasi P2P Lending Syariah
Karena P2P lending syariah menggunakan teknologi digital, maka untuk mengajukan pembiayaan haji anda perlu mengunduh aplikasi P2P lending syariah. Ada berbagai perusahaan P2P lending syariah resmi dan aman yang dapat anda pilih. Contohnya adalah P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK.
2. Melakukan Registrasi dan Melengkapi Persyaratan Dokumen
Setelah anda berhasil mengunduh aplikasi P2P lending syariah, anda bisa mulai melakukan registrasi akun menggunakan email, nomor hp dan password. Setelah berhasil diverifikasi, lengkapi data diri anda dan syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan P2P lending syariah.
3. Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan Haji
Selain melengkapi persyaratan dokumen, anda juga diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan pembiayaan haji. Formulir ini bisa diisi secara online melalui aplikasi P2P lending syariah terkait. Apabila sudah anda isi semua seluruh informasi yang diminta dalam formulir, anda bisa langsung mengirimkannya.
4. Melihat Status Pengajuan
Setelah anda sudah mengirimkan seluruh syarat dan formulir pengajuan, anda hanya perlu menunggu validasi oleh pihak P2P lending syariah. Cek setiap saat status pengajuan pembiayaan haji anda melalui aplikasi P2P lending syariah. Apabila ada pertanyaan terkait pembiayaan haji, anda bisa menghubungi helpdesk pada kontak yang tertera di P2P lending syariah.
Itulah beberapa langkah cara mengajukan pembiayaan haji melalui P2P lending syariah. Kini ibadah haji bisa terencana dengan baik bersama fintech P2P lending syariah. Besaran pembiayaan dan jangka waktu angsuran bisa dipilih sesuai penawaran dari P2P lending syariah.
Baca juga: Wajib Diketahui! ini Daftar Barang Bawaan Calon Jamaah Haji yang Bakal Kena Sita
Editor: Rahmat Fitranto