32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Apa Kata OJK Soal Maksimal Bunga Pinjaman Online per Hari?

duniafintech.com – Tahukah sahabat DuniaFintech? Perusahaan Fintech lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata memiliki batas untuk bunga pinjaman online.

Menurut OJK, maksimal bunga pinjaman online atau perusahaan Fintech lending ialah 0,8% per hari atau secara umum, maka bunga maksimal perbulannya ialah 24%.

Keputusan ini dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Semua perusahaan Fintech yang ingin mendapatkan izin dari OJK harus menjadi anggota asosiasi dan tentu saja mengikuti semua kebijakan yang telah disepakati bersama.

Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan bahwa asosiasi membuat aturan batas terhadap bunga pinjaman online dengan memperhatikan praktik P2P lending di negara lain dan mencontoh yang dilakukan Inggris.

Hendrikus pun mengatakan dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, kemarin:

“Financial conduct authority di atur biaya pinjaman ekonomi maksimal 0,8% per hari dan akumulasinya hanya boleh sampai dengan hari ke-90. Kalau orang gagal bayar dihitung sampai hari ke-90 dan akumulasi denda penalti dan lain sebagai tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman.”

Hendrikus pun menambahkan:

“Bila ada fintech lending terdaftar yang tak penuhi aturan ini maka asosiasi akan menegur anggotanya. Regulator tidak bisa mendikte berapa aturan bunga yang maksimal karena kalau kita katanya bunga maksimal sekian, terjadi kredit macet dia kembali ke regulator.”

Baca

Masih berdasarkan informasi dari acara CNBC Indonesia VIP Forum, Hendrikus juga mengatakan bahwa ada dua perusahaan Fintech yang status terdaftarnya di OJK terancam dicabut karena menyalahi aturan dengan memberikan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan dengan mengatakan:

“Sudah ada dua [perusahaan Fintech] yang mendapat peringatan tertulis keras dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Artinya tinggal selangkah lagi kalau terbukti masih melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotannya. Saya pastikan kedua [nya] karena masalah bunga. Mereka katakan ada teknik penghitungan yang salah. Tetapi masi dispute dalam menerapkan penghitungan bunga tersebut.”

Namun, Hendrikus tidak bersedia menyebutkan identitas dari dua Fintech tersebut. Dalam aturan OJK, bila keanggotaan dalam asosiasi dicabut, maka secara otomatis status terdaftar dari OJK juga akan dicabut.

Baca

Masih di acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa Kominfo akan memblokir perusahaan Fintech ilegal yang menawarkan jasanya melalui platform aplikasi maupun websites. Upaya itu dilakukan Kominfo untuk meredam semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari perusahaan Fintech ilegal tersebut. Rudiantara pun mengatakan:

“Kita tinggal lakukan crawling (penyisiran) saja, kalau ditemukan ada 200 fintech ilegal, tapi di daftar OJK ada 150 kita langsung tutup, kita lakukan itu, baik di situs penawarannya maupun di platform AppStore dan PlayStore. Sudah di atas 1.000 (yang diblokir).”

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menyebut, pada prinsipnya Kementerian Kominfo mendukung penyederhanaan regulasi untuk mendukung Fintech di Indonesia agar lebih berkembang. Sebab, menurut dia, Fintech bisa mempercepat inklusi keuangan di Indonesia – yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai 79 persen di tahun 2019 – yang utamanya menyasar kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan (unbanked).

Baca 

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE