25.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

OJK Angkat Bicara Soal Pengurus Tetap AJB Bumiputera

duniafintech.com – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai bicara soal pengurus tetap yang akan memimpin perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Baik dari level dewan komisaris maupun direksi.

Baca juga : Malta Dengan Omnitude Tingkatkan Transportasi Publik

Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa proses pemilihan dan penetapan direksi baru AJB BUmiputera diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu yang dekat ini. Dengan dirampungkannya hal tersebut, dipercaya dapat meningkatkan kinerja asuransi berbentuk usaha mutual ini.

Baca juga : Lazada Ngabuburit Puasale, Tebar Voucher Rp 1 Miliar!

Dapar dilihat dari kesesuaian dengan anggran dasar AJB Bumiputera, pihak yang berhak untuk mengajukan direksi dan komisaris di perusahaan tersebut adalah Badan Perwakilan Anggota alias BPA. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi agar BPA bisa mulai mencari calon-calon yang potensial.

Baca juga : Masjid di Inggris Terima Mata Uang Kripto, Bitcoin Halal?

“Nanti setelah diajukan akan kami lakukan fit and proper test seperti pada umumnya,” ungkap Wimboh, yang dilansir dari Kontan, Rabu (23/5).

Di sisi lain, Wimboh mengakui bahwa tugas manajemen AJB Bumiputera ke depan nampak tidaklah mudah. Pasalnya orang-orang tersebut harus berjuang keras sekuat tenaga dengan strategi yang tepat untuk menyehatkan kembali kondisi salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di republik ini.

Maka dari itu. BPA harus mencari orang-orang terbaik dan berkompeten untuk bisa mengemban tugas tersebut.

Sekedar informasi, sejak Oktober 2016 sampai saat ini AJB Bumiputera masih dipimpin secara sementara oleh pengelola statuter yang mengambil peran layaknya direksi dan komisaris secara sekaligus.

Selain berkoordinasi dengan BPA, Wimboh melanjutkan, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar bisa mempercepat lahirnya peraturan pemerintah yang bisa memayungi perusahaan asuransi berbentuk mutual yang merupakan amanat undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Written by : Dinda Luvita
Picture : Pixabay.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE