25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Pajak Fintech Berikan Kontribusi Rp83,15 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Keuangan mencatat sektor keuangan digital atau financial technology (fintech) memberikan kontribusi (pajak) sebesar Rp83,15 miliar dari capaian bulan Juni 2022 sebesar Rp73,08 atau meningkat 13,77 persen di bulan Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak tersebut berdasarkan kebijakan pengenaan pajak bagi penyelenggara fintech per 1 Mei 2022 yang kemudian dibayarkan di bulan Juni 2022. Menurutnya dengan kisaran yang dibayarkan pada bulan Juni masih tergolong kecil.

“Makanya ini masih sangat kecil. Namun sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan penerapan pajak fintech dibentukn salah satunya untuk memenuhi azas keadilan. Jadi bagi yang memiliki daya beli dan pendapatan, setidaknya harus membayar pajak. Sehingga unutuk menutupi bagi masyarakat yang memiliki pendapatan kecil dan tidak bayar pajak.

Dia mencatat untuk penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp63,25 miliar, mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya sebesar Rp60,83 miliar atau meningkat 3,97 persen.

Lalu, dia menambahkan untuk pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT sebesar Rp19,90 miliar, mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya sebesar Rp12,25 miliar atau meningkat sebesar 62,44 persen.

“Jadi prinsip gotong royong untuk mereka yang berpendapatan kecil bagi yang tidak bayar pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Digital Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menjelaskan kebijakan tersebut tentunya memberatkan para pemain Fintech P2P Lending karena menjadi disinsentif bagi para lender (pemberi pinjaman) atau investor. Menurutnya dari peraturan tersebut sektor yang terkena dampak adalah sektor ritel.

Dia menjelaskan pendapatan sektor ritel hanya mendapatkan pendapatan yang sangat kecil dari bunga fintech P2P Lending. Lalu, dengan adanya peraturan tersebut tentunya pendapatannya akan semakin menyusut.

“Terutama untuk yang ritel. Jika dikatakan sudah tidak kompetitif lagi dengan investasi lainnya, investor ritel biasanya akan pindah,” kata Huda kepada duniafintech.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjaman Online Syariah Pasti Aman

Huda menambahkan dampak dari kebijakan tersebut yaitu bisa menurunkan penyaluran pinjaman online yang resmi. Dia menjelaskan jika dinaikkan bunga kepada lender dengan mekanisme untuk kompensasi ke pajak, maka bagi peminjam tentunya akan menjadi sangat berat.

“Tidak akan infklusif jadinya jika kebijakan pajak ini tidak diterapkan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Huda.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei kemarin, pinjaman online terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pinjaman online, pungutan PPh dan PPN ini juga dikenakan pada jenis produk layanan jasa fintech lainnya.

Adapun, aturan pinjaman online terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam aturan tersebut, perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022 ini.

Baca juga: Pengenaan PPh dan PPN Untuk Fintech, Investor Bisa Kabur

Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto, dan kawan-kawan.

PMK menyebut, yang dimaksud pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

โ€œPemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam,โ€ tulis Pasal 2 ayat (1) PMK.

Baca juga: Dukung UMKM, Fintech Gelontorkan Rp52,92 Triliun

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU