Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak kripto dari seluruh transaksi aset kripto mencapai Rp 2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut menjadi salah satu kontributor dalam penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang secara keseluruhan telah mencapai Rp 57,23 triliun.
Demikian berita ini dikutip bahwa DJP mencatat penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.
Berdasarkan data DJP, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan mencapai Rp 1,27 triliun. Sementara itu, PPN Dalam Negeri dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 881,82 miliar.
Jika dilihat berdasarkan tahun penerimaannya, pajak kripto telah menyumbang Rp 246,54 miliar pada 2022, kemudian Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, dan Rp 796,74 miliar pada 2025.

Adapun sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp 268,95 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang dihimpun pemerintah.
Selain kripto, penerimaan ekonomi digital juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Tak hanya Pajak Kripto, Pajak Ekonomi Digital Juga Naik
Secara keseluruhan, penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 44,05 triliun, disusul pajak fintech Rp 5,28 triliun dan Pajak SIPP Rp 5,75 triliun.
DJP menyatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Selengkapnya berita kripto di sini





