JAKARTA, duniafintech.com – Paylater Akulaku bisa jalan lagi usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Terkait Paylater Akulaku bisa jalan lagi, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan, sanksi itu dicabut pada 29 Februari lalu.
Baca juga: Paylater Akulaku Bisa Jalan Lagi usai OJK Cabut Sanksi
“Dapat kami sampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK, dan oleh karena itu OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” terang Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, dikutip pada Selasa (5/3/2024), terkait Paylater Akulaku bisa jalan lagi.
Paylater Akulaku Bisa Jalan Lagi
Dengan dicabutnya sanksi itu, imbuhnya, Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan BNPL seperti biasa Paylater Akulaku bisa jalan lagi. Meski demikian, terkait Paylater Akulaku bisa jalan lagi, OJK berharap Akulaku bisa lebih meningkatkan tata kelola perusahaan ke depannya.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa. Ke depannya dalam menjalankan kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan usaha BNPL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman terkait Paylater Akulaku bisa jalan lagi.
Baca juga: Tips Melunasi Tagihan Akulaku: Sebelum Jatuh Tempo dan Langsung 2 Bulan
Sebelum Paylater Akulaku bisa jalan lagi, dalam catatan detikcom, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
“(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bayar Tagihan Akulaku Lewat OVO, Praktis dan Mudah Banget
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com