JAKARTA, duniafintech.com – Pedagang pasar mengatakan bahwa muncul minyak goreng kemasan baru ukuran setengah liter seharga Rp16 ribu setelah pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya.
“Sedikit-sedikit ada perubahan harga yang lebih tinggi dengan membuat variasi kemasan yang lain dengan harga lebih tinggi,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Kajian Penelitian & Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Putri Bilanova, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/5/2022).Â
Jika dihitung per liter, maka harganya berpotensi lebih tinggi dari rata-rata minyak goreng kemasan yang sekitar Rp24 ribu hingga Rp25 ribu per liter saat ini.
Untuk itu, Putri meminta pemerintah untuk melakukan sidak dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya.
“Kami menunggu gerak cepat atau mungkin sidak dari pemerintah pusat untuk mengoreksi lagi sebenarnya apa permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini,” ujar Putri.
Baca juga:Â Wajib Baca! Cara Menghasilkan Uang Tambahan Tahun 2022
Ia curiga kebijakan larangan ekspor sejak 28 April lalu itu juga sebenarnya tidak berpengaruh pada keterisian minyak goreng di pasar.
“Kami harapkan dari pemerintah pusat dan pihak terkait untuk cepat tanggap dan memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat, karena ini berhubungan dengan kehidupan juga dapat mempengaruhi harga-harga bahan pokok lain,” ucap Putri.
Putri mengingatkan pemerintah perlu benar-benar tahu duduk perkara masalah minyak goreng di dalam negeri. Jangan sampai, kata dia, kebijakan larangan ekspor hanya menjadi obat pereda luka sementara bagi masyarakat.
Baca juga:Â Ini Penyebab Harga Bitcoin Turun, Diprediksi Bakal Menguat Lagi Setelah US$25 Ribu
“Kami mohon pada pemerintah dan pihak terkait untuk mengkaji lagi atau lihat langsung, sidak di lapangan kira-kira apa permasalahannya,” jelas Putri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga:Â Mau Menghentikan Kebiasaan Berhutang? Simak Cara-cara Berikut Ini!
Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada