JAKARTA, duniafintech.com โ Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun non-fungible token (NFT) dapat memberikan dampak positif untuk industri dan negara.
“Industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut dan dapat mendorong industri ini lebih berkembang,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Sabtu (8/1/2022).
Namun, di sisi lain menurutnya dapat menyimpan risiko. Pengenaan pajak ini diharapkan tidak menyulitkan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru.
“jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT memilih untuk melakukan trading di luar negeri karena bisa mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” ucap Teguh.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor berencana akan menetapkan NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Manda bilang, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pengenaan pajak atas kripto akan berjalan secara paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.
Adapun menurutnya pungutan pajak transaksi atas aset kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
“Pengenaan pajak aset kripto dapat dilakukan dengan konsep seperti PPh final yang berlaku pada bursa efek,” ucap Manda.
Aspakrindo menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market.
Namun, jumlah ini ternyata lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarifย sebesar 0,1%.
Adapun sektor NFT lokal saat ini diklaim sedang bergeliat. Walaupun belum ada data terkait dengan potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, namun secara global dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021 penjualan NFT semakin moncer, hingga mencapai US$ 10,7 miliar atau sekitar Rp 152 triliun yang tersebar di seluruh dunia.
Jumlah itu tercatat tumbuh dari US$ 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II sedangkan pada kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 17 triliun.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra