27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Pengumuman UMP Tahun 2023 Naik Hari ini?, jadi Berapa?

JAKARTA, duniafintech.com – Hari ini adalah jadwal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Seyogianya, pengumuman UMP ini dilakukan pada 21 November lalu, namun diundur setelah Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu ditetapkan berlaku per 17 November 2022, memuat acuan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%.

Menaker Ida mengungkapkan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan karena belum mengakomodasi kondisi saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok beterbangan. Dan diprediksi masih akan berlanjut hingga tahun 2023.

Selain UMP, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022.

Besaran UMP hari ini akan diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi.

Baca juga: Gaji di Jakarta Akan Turun setelah Kenaikan UMP DKI Dibatalkan?

Proses penetapan upah minimum tahun 2023 sendiri masih bergulir panas. Pasalnya, pengusaha menilai pemerintah justru memicu kegaduhan dengan menerbitkan formulasi khusus di saat Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku.

Sementara, buruh menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat. Buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimum 13% untuk tahun 2023, besaran yang berkali-lipat jika mengacu potensi kenaikan dengan formulasi versi PP No 36/2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, dengan Permenaker Nomor 18/2022, formulasi kenaikan upah minimum mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alpha).

Variabel alpha adalah bagian dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa nilai tertentu dari rentang nilai yang ditentukan pemerintah, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Uang Dijamin Segera Terkumpul! Inilah Tips Cara Menabung dengan Cepat

Pengumuman Kenaikan UMP DKI Tahun 2023

Mengutip catatan rapat penetapan kenaikan upah DKI Jakarta, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 y-o-y (4,61%) + Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta TW III 2022 y-o-y (5,94%) dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 2,62% menjadi Rp. 4.763.293. Dasar hukumnya adalah formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan formulasi menggunakan alpha 0,10 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran kenaikan UMP adalah 5,11% menjadi Rp. 4.879.053.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2023 menggunakan alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, upah buruh tahun 2023 seharusnya naik 11% dari UMP tahun 2022.

Indonesia seharusnya, menurut dia, tidak boleh lagi mengandalkan rezim upah murah. Sebab, menurut data empiris, upah tinggi tidak memicu kenaikan pengangguran. Justru, kenaikan upah yang layak akan menjadi stimulus bagi pekerja dan menguntungkan ekonomi secara luas.

“Secara empiris, kenaikan upah minimum seperti yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel, David Card, tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja. Alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pelaku usaha dan pemerintah, justru ini akan menjadi stimulus. Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar,” kata Bhima.

Baca juga: Gonjang Ganjing Penetapan UMP Tahun 2023, Berpihak Buruh Atau Pengusaha? 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE