JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengungkapkan daftar vaksin COVID-19 yang disetujui di Arab Saudi dan jumlah dosis yang diperlukan masing-masing untuk para jamaah ibadah haji pada musim haji tahun ini 1443/2022.
Kementerian mengatakan bahwa jumlah vaksin yang disetujui di Kerajaan untuk virus corona adalah 10.
Berikut daftar vaksin yang disetujui di Arab Saudi untuk calon jemaah haji seperti dilansir dari Saudi Gazette via Bisnis.com:
Baca juga:ย Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik
1 – Vaksin Pfizer-BioNTech, dua dosis.
2 – Vaksin Moderna, dua dosis.
3 – Oxford-AstraZeneca, dua dosis
4 – Janssen, satu dosis.
5 – Covovax, dua dosis.
6 – Nuvaxovid (NUVAXOVID), dua dosis.
7 – Sinopharm, dua dosis.
8 – Sinovac, dua dosis.
9 – Covaxin, dua dosis.
10 – Sputnik V, dua dosis.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan persyaratan dan instruksi kesehatan terkait mereka yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji, umrah, atau pekerjaan musiman di wilayah haji dan umrah untuk musim 1443/2022, melalui fitur (Pilgrim’s Health) di situs web Kemenkes, atau melalui tautan: https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Documents/Health-Regulations-En.pdf
Baca juga:ย Sesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru
Kementerian juga mengklarifikasi persyaratan akomodasi dan transportasi untuk musim haji tahun ini, serta daftar layanan kesehatan dan situs rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan di Makkah, Madinah, Tempat Suci dan Jeddah,: https://www .moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx
Baca juga:ย Saat Tiba di Bandara Arab Saudi, Jamaah Haji Indonesia Harus Setor Bukti Vaksin-PCR
Persyaratan kesehatan bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji tahun ini 1443, antara lain pentingnya memberikan tes PCR negatif untuk COVID-19 dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Arab Saudi.
Selain itu, hanya jamaah yang berusia di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji, selain persyaratan melengkapi dosis imunisasi vaksin COVID-19 yang disetujui Kemenkes.
Baca juga:ย Daftar Asuransi Terbaik di Indonesia yang Aman
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada