25.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Perpanjang STNK Online, Segini Perkiraan Biayanya

JAKARTA, duniafintech.com – Secara umum, perpanjang STNK online menjadi salah satu cara mudah mengurus pajak kendaraan yang kamu punya.

Pajak kendaraan sendiri penting diurus karena berguna untuk memperpanjang usia STNK mobil atau motor. Nah, dalam hal ini, ada beberapa cara untuk mengurus perpanjangan STNK secara online yang perlu diketahui.

Kamu bisa mengurusnya lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, aplikasi Gojek, dan juga melalui layanan Samsat Drive Thru. 

Dengan layanan Samsat online ini, kamu bisa cek pajak kendaraan online. Bahkan, kamu pun bisa bayar pajak kendaraan tersebut dengan transaksi digital sehingga tidak lagi perlu repot mengantre di kantor Samsat.

Bagaimana panduannya? Simak yuk di sini!

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Online

Biaya perpanjangan STNK secara online memiliki tarif yang sama dengan mengurus STNK secara langsung. Biaya untuk pajak tahunan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk motor di bawah 250 cc sebesar Rp35 ribu dan untuk mobil pribadi Rp143 ribu.

Untuk pajak 5 tahunan, rincian biayanya adalah:

* Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan untuk motor Rp60.000 dan untuk mobil Rp100.000.

* Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp200.000.

* Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu per tahun.

* Biaya pembuatan BPKB sebesar Rp225.000.

* Di aplikasi SIGNAL, kamu akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi.

Syarat Memperpanjang STNK Online Tahunan

Syarat memperpanjang STNK tahunan untuk mobil dan syarat bayar pajak motor adalah:

* Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB.

* Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

* Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Berikut ini syarat perpanjangan STNK online 5 tahun untuk mobil atau motor:

* Membawa STNK asli.

* Membawa KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK.

* Wajib membawa BPKB asli.

* Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa karena akan dicek nomor rangka dan nomor mesin.

* Siapkan uang sesuai biaya mengurus STNK.

Daerah yang Melayani Perpanjangan STNK Online

Penting diketahui juga, layanan perpanjangan pajak kendaraan secara online ini memang belum meliputi semua provinsi.

Menurut informasi, aplikasi SIGNAL telah menjangkau sebanyak 28 provinsi di Indonesia. Untuk provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat, kabarnya saat ini masih dalam pengembangan.

Pada dasarnya, data dari SIGNAL ini akan terintegrasi dengan Bapenda di tiap daerah.

Baca jugaBiaya Ganti Warna Mobil di STNK-BPKB, Segini Perkiraannya

Cara Perpanjangan STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Sebagai informsi, aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional sudah diresmikan sejak Agustus 2021. Aplikasi ini merupakan generasi kedua yang menggantikan pendahulunya, yakni Salmonas (Samsat Online Nasional).

Korlantas Polri menyatakan, aplikasi SIGNAL ini sudah semakin disempurnakan, dengan melihat kekurangan dari Salmonas. Dengan demikian, cara bayar pajak mobil online maupun bayar pajak motor online diharapkan akan menjadi lebih mudah.

Lebih jauh, SIGNAL memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”. Berikut ini panduan cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL.

1. Registrasi pengguna

Adapun sebelum membayar, pertama sekali kamu harus melakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi SIGNAL terlebih dahulu, dengan cara:

* Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

* Masukkan foto eKTP.

* Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.

* Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.

* Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

* Registrasi berhasil.

* Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

2. Menambahkan data kendaraan

Ada dua langkah yang berbeda, yakni memasukkan data milik kendaraan sendiri dan juga milik orang lain.

Cara memasukkan data kendaraan sendiri:

* Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.

* Pilih ‘Milik Sendiri’.

* Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

* Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

* Klik ‘LANJUT’.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

* Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.

* Pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’.

* Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

* Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.

* Klik ‘LANJUT’.

3. Pembayaran pajak online

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan di SIGNAL:

* Setelah muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’, klik ‘PILIH CARA PEMBAYARAN’.

* Salin kode bayar, lalu pilih salah satu bank.

* Klik ‘LANJUT’.

* Akan muncul instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih. 

* Klik ‘LANJUT’ dan kamu bisa langsung melakukan pembayaran sesuai instruksi yang sebelumnya.

Cara Perpanjangan STNK Online di e-Samsat

Kamu juga memperpanjang STNK secara online di e-Samsat, dengan prosedur sebagai berikut:

* Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu.

* Isi data kendaraan termasuk kota, nomor polisi atau pelat kendaraan.

* Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

* Klik “Cari”.

* Isi form lagi yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, pilih bank untuk pembayaran, dan pilih jenis layanan pembayaran yang akan kamu gunakan.

* Setelah itu, klik “Pengajuan Kode Bayar” dan kamu akan mendapatkan sederet angka yang menjadi kode.

* Bayar sesuai nominal melalui internet banking atau ATM.

* Simpan bukti pembayaran.

* Ambil nota pajak di Samsat yang telah kamu pilih.

Baca juga7 Warna Mobil Keren dan Perkiraan Biaya Catnya

perpanjang stnk online

Cara perpanjang STNK online dan via Samsat Drive Thru tiap daerah

Selain cara-cara tadi, kamu pun bisa melakukan perpanjangan STNK online di Samsat Drive Thru. Berikut ini prosedurnya.

1. Wilayah DKI Jakarta

Buat kamu yang membeli kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan punya rekening Bank DKI, kamu sekarang bisa bayar pajak via ATM Bank DKI terdekat. Jika kamu tidak punya rekening tersebut maka DKI Jakarta pun sekarang telah sediakan layanan Samsat drive thru di beberapa titik berikut ini.

Jakarta Pusat:

* Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara

Jakarta Selatan:

* Samsat keliling TMP Kalibata: Jl. H. Mahmud Raya No.10, RT.11/RW.4, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan

* Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190

* Samsat keliling Duren Tiga, Jakarta Selatan: Jl. Duren Tiga Timur No.30, RT.4/RW.4, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan

Jakarta Barat

* Samsat STNK Daan Mogot: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730

* Bus Samsat keliling: Jl. Arteri S. Parman, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat

Jakarta Timur

* Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340

* Pelayanan SIM Keliling Grand Cakung: Jl. Raya Bekasi, RW.1, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur

Jakarta Utara

* Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420

2. Wilayah Jawa Barat

Dalam hal ini, Pemerintah Jawa Barat menggandeng Bank BJB. Bagi nasabah BJB, kamu bisa perpanjang via ATM BJB. Caranya, kamu bisa kirimkan SMS ke nomor 08112119211 dengan format: eSamsat [spasi] no.chasis [spasi] no.KTP [spasi] email.

Nantinya, kamu akan dikirimkan isi kode bayar, data kendaraan bermotor, dan jumlah tagihan.

Berdasarkan data tersebut, kamu bisa datang ke ATM BJB terdekat dan lakukan pembayaran di sana. Kalau kamu kamu ingin membayar di Kantor Samsat atau Samsat Keliling maka berikut ini sejumlah tempat yang bisa dikunjungi.

Bekasi:

* Samsat Bekasi: Jl. Ir. H. Juanda No.3 A, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111

* Samsat Outlet: Jl. Sultan Hasanudin, Tambun, Kec. Tambun Sel., Bekasi, Jawa Barat

* Kantor Samsat Kota Bekasi: Jl. Rw. Tembaga IV No.4, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi

* Samsat Outlet Bekasi: Harapan Indah St No.77, RT.003/RW.007, Medan Satria, Bekasi

Depok:

* Samsat Depok: Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

* Samsat ITC Depok: Samping Terminal Terpadu, ITC Depok, Jl. Gedoran Depok Jl. Margonda Raya No.56, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok

Bandung:

* Samsat Bandung Timur: Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung

Indramayu:

* Samsat Haurgeulis: Jl. Jend. Sudirman No. 1 Haurgeulis, Indramayu

3. Wilayah Jawa Timur

Untuk mengecek pembayaran kamu yang berasal dari daerah Jawa Timur, kamu bisa kunjungi situs e-Samsat Jawa Timur. Nantinya, kamu akan disajikan data seputar pembayaran dan status STNK kamu.

Selanjutnya, kamu bisa lakukan pembayaran melalui Bank Jawa Timur yang jadi rekanan pemerintah Jawa Timur. Bahkan, layanan pembayaran via e-Samsat Jawa Timur ini jauh lebih lengkap daripada Jawa Barat.

Di sini, kamu bisa bayar via ATM Bank Jawa Timur, teller bank, dan bahkan lewat internet banking dan mobile banking. Di samping itu, kamu pun dapat memanfaatkan layanan drive thru di beberapa titik berikut ini.

Surabaya:

* Surabaya Timur: Jl. Manyar Kertoarjo No.1, Mojo, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60116

* Citraland Surabaya Barat: Taman Puspa Utara Sambikerep C No.3

* Surabaya Selatan: Jl. Jetis Seraten, Kec Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan kode pos 60235

Malang:

* Samsat Malang Kota: Jl. S. Supriadi No.80, Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65117

* Samsat Batu: Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur serta memiliki kode pos 65311

Adapun daftar Samsat yang memiliki layanan drive thru lainnya di Jawa Timur bisa kamu lihat daftarnya di https://www.dipendajatim.go.id/. Cari informasinya di bagian Layanan, lalu pilih Samsat Drive Thru.

4. Wilayah Jawa Tengah

Bagi kamu yang berada di wilayah Jawa Tengah, kamu juga bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan online. Layanan Samsat Online Jawa Tengah dapat diakses di laman yang sudah disebutkan di atas.

Sebagaimana Jawa Barat dan Jawa Timur, Jawa Tengah pun menggandeng bank daerah, yakni Bank Jateng, untuk pembayaran pajak kendaraan via online ini. Akan tetapi, kamu cuma bisa bayar perpanjangan pajak kendaraan di ATM Samsat-Bank Jawa Tengah. ATM ini diperuntukkan khusus buat kamu yang sedang perpanjang pajak secara online.

Semarang:

* Samsat Semarang 3: Jl. Hanoman Raya No.2, Krapyak, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146

* Samsat Semarang I: Jl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246

* Kantor UPPD dan SAMSAT Kota Semarang II: Jl. Setia Budi No.110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

5. Wilayah Yogyakarta

Di Jogja, ada sejumlah titik untuk cek pajak kendaraan Jogja dan memperpanjang STNK, di antaranya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman. Pelayanan perpanjang STNK di lokasi itu sebelumnya ditutup akibat penerapan PPKM, tetapi kini sudah mulai dibuka kembali. 

Berikut ini sejumlah tempat Samsat Drive Thru di Yogyakarta.

* Mall Pelayanan Publik (MPP): Sleman Beran lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman

* Layanan Night Drive Thru, Samsat Sleman: Jl. Magelang No.KM.12, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514

6. Wilayah Banten 

Bagi warga Banten yang berniat memperpanjang STNK, berikut ini sejumlah tempat yang bisa dikunjungi.

Tangerang:

* Gerai Samsat Graha Raya: Ruko Orlin Arcade 2 Blok JB 28, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

* Gerai Samsat Cipondoh: Jl. KH Hasyim Ashari No.73, RT.004/RW.001, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang

* Samsat Corner: Karang Tengah, Tangerang City, Banten

7. Wilayah Kepulauan Riau

Bagi kamu yang mencari informasi seputar cek pajak kendaraan Batam dan pajak kendaraan Riau, kamu dapat mendatangi lokasi samsat keliling di bawah ini. 

* Kepri Mall: Simpang Kabil, Sukajadi, Batam Kota

* Nagoya Hill Mall: Nagoya Hill Lower Ground level, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau

* Top 100 Bengkong: Ruko, Jl. Bengkong Jaya No.Blok B, Bengkong Laut, Bengkong, Batam

8. Wilayah Sumatera Utara 

Pemprov Sumatera Utara memiliki program Bus Samsat Keliling yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLI.  Dengan menggunakan bus, petugas melakukan jemput bola untuk melayani masyarakat Sumatera Utara yang ingin bayar pajak kendaraan.

Namun, bpprd.sumutprov.go.id tidak merinci lokasi bus keliling ini. Meski demikian, kamu bisa melakukan cek pajak kendaraan Medan sekaligus membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat yang bisa diakses melalui website tersebut.

  1. Wilayah Nusa Tenggara Barat

Berikut ini daftar lokasi Samsat Drive Thru di Nusa Tenggara Barat.

* Jalan Mandalika Raya 123 Mataram. 

* Jalan Raya Suranadi No. 41 Narmada

* Jalan TGH Ibrahim Holid Bukui No. 1

* Jalan Pariwisata No. 8 Gunung Sari

* Jalan Raya Barat Kopang

* Jalan Gajah Mada No. 105 Praya

Cara Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi Gojek X JumpaPay

Layanan yang menjadi bagian dari GoService ini menjadi kolaborasi Gojek dan platform JumpaPay. Layanan perpanjangan STNK online yang dapat dilakukan via fitur ini adalah:

* Perpanjangan STNK tahunan.

* Perpanjangan STNK lima tahunan.

* Pengurusan balik nama mobil dan motor.

* Blokir STNK.

Adapun layanan ini sekarang bisa digunakan di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Boleh disebut, aplikasi ini merupakan “calo” legal dan berizin untuk perpanjangan STNK dan urusan dengan Samsat lainnya.

Perpanjang STNK secara online juga bisa melalui aplikasi Gojek, kamu akan diminta mengisi data administrasi berupa KTP, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan STNK. Kemudian, masukan alamat pengambilan dokumen, dan lakukan pembayaran.

Kalau pembayaran terkonfirmasi maka petugas akan datang untuk mengambil dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK.

Demikianlah ulasan mengenai cara perpanjang STNK online yang penting diketahui. Namun, perlu diingat bahwa ragam cara di atas hanya bisa dilakukan jika nama KTP pemilik sama dengan KTP pada BPKB dan STNK. Pasalnya, kalau sekiranya berbeda maka diperlukan cara khusus untuk bisa perpanjang STNK tanpa KTP asli.

Baca jugaAsuransi Kehilangan Mobil, Simak di Sini Pilihan Produknya

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE