Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyikapi peredaran mata uang virtual Bitcoin yang semakin meluas. Menurut Ronald, hingga kini Bank Indonesia tidak mengakui eksistensi Bitcoin. โBitcoin bukan alat pembayaran yang sah, hati-hati,โ kata dia kepada Tempo, Jumat, 5 September.
Menurut Ronald, tidak ada satu lembaga keuangan pun di dunia yang menjamin nilai Bitcoin. Akibatnya, kata dia, risiko untuk membeli dan menyimpan mata uang ini sangat tinggi karena nilainya naik-turun dengan cepat. โTapi jika tetap mau menyimpannya, terserah saja. Asalkan tidak digunakan sebagai alat pembayaran,โ ujarnya.
Ronald juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bentuk investasi melalui Bitcoin. Selain nilainya tidak terjamin, keamanan Bitcoin pun diragukan. BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menjamin investasi masyarakat dalam bentuk Bitcoin karena tidak pernah mengesahkan mata uang tersebut.
Bitcoin adalah mata uang virtual (cryptocurrency) yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada 2009. Mata uang ini diperdagangkan dengan acuan (benchmark) dolar Amerika. Awalnya, Bitcoin dipergunakan sebagai media transaksi oleh pengguna Internet. Lama-kelamaan uang berbentuk rekeningonline ini diperdagangkan oleh penggunanya.
Di Indonesia, Bitcoin mulai populer pada November 2013. Bitcoin Indonesia, exchanger Bitcoin terbesar di Indonesia, mencatatkan nilai transaksi sebesar 5 btc atau sekitar Rp 35-50 juta dalam sehari. Rekor nilai tukar Bitcoin tertinggi di Indonesia adalah US$ 1.200 atau Rp 13,7 juta per btc.
Terakhir, Bitcoin Indonesia, penyedia Bitcoin, berupaya memperluas pemasaran dengan menggandeng toko retail. Menurut Kepala Eksekutif Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan, peminat Bitcoin bisa membeli melalui situs pembayaran iPaymu.com yang bekerja sama dengan jaringan retail Indomaret.