JAKARTA, duniafintech.com – Apa rekomendasi pinjaman syariah online yang aman? Saat ini sudah banyak layanan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah. Pinjaman syariah tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai syariah. Namun, pinjaman syariah ini merupakan salah satu alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.
Sebelum anda mengajukan pinjaman syariah online, anda tetap perlu selektif dalam memilih platformnya. Saat ini ada beberapa pinjol berbasis syariah yang sudah berizin resmi di OJK. Platform yang sudah berizin di OJK, sudah dipastikan aman dan bisa dipercaya sebagai solusi permasalahan finansial.
Rekomendasi Platform Pinjaman Syariah Online
Berikut ini adalah 5 platform pinjaman syariah online yang Duniafintech rangkum pada Kamis (27/1).
- PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Tak hanya Konvensional, Investree juga menyediakan pinjaman syariah online. Khusus yang syariah, investree menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan.
Adapun nilai tagihan yang diberikan maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.
Jika anda tertarik mengajukan pinjaman syariah di Investree, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat pinjaman syariah di Investree. Dilangsir dari IDX Channel.
- Perusahaan berbentuk PT atau CV
- Sudah beroperasi minimal 1 tahun
- Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya BUMN, Tbk, multinasional, dan lembaga pemerintahan)
- Domisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa Tengah
- Omzet minimal per tahun atau total aset Rp 2,5 miliar
- Melengkapi dokumen, seperti legal pendirian usaha, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, profil perusahaan, dan lainnya terkait tagihan.
Investree saat ini telah terdaftar di OJK pada tanggal 13 Mei 2019. Adapun Surat Tanda berizin dengan nomor KEP-45/D.05/2019. Anda juga dapat membuka web resminya melalui www.investree.id.
- PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)
Ammana.id memberikan layanan kepada peminjam berupa pinjaman syariah haji dengan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman syariah haji di Ammana.id sangat mudah. Anda hanya mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Kemudian lengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ammanda.id telah terdaftar di OJK pada tanggal 13 Desember 2019. Adapun Surat Tanda berizin dengan nomor KEP-123/D.05/2019. Anda dapat membuka web resminya melalui https://ammana.id.
- PT Alami Fintek Sharia (Alami)
ALAMI memberikan layanan pinjaman syariah online. Sama seperti Investree, fintech lending Alami juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut. Dilansir dari IDX Channel.
- UKM badan usaha PT atau CV
- Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram
- Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun
- Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebut dalam kontrak.
ALAMI telah terdaftar di OJK pada tanggal 27 Mei 2020. Adapun Surat Tanda berizin dengan nomor KEP-21/D.05/2020. Anda juga dapat membuka web resimnya melalu p2p.alamisharia.co.id.
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Bagi anda yang hobi belanja online, Duha Syariah bisa jadi pilihan anda. Sebagai peminjam, anda bisa mengajukan pinjaman syariah online melalui aplikasi Duha Syariah. Namun, ada catatan penting bahwa pinjaman tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja barang-barang halal saja. Miras, makanan non-halal tidak dilarang.
Adapun Plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Selain itu, tersedia juga layanan pinjaman untuk perjalanan umroh dan wisata halal. Maksimal limit pinjaman di Duha Syariah hingga Rp 30 juta. Sementara jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
Duha Syariah telah terdaftar di OJK pada tanggal 21 April 2021. Adaoun Surat Tanda berizin dengan nomor KEP-32/D.05/2021. Anda juga dapat membuka web resminya melalui www.duhasyariah.com
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
Ethis memberikan layanan pinjaman syariah online. Adapun pinjamannya untuk berbagai jenis proyek seperti pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, dan UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah.
Ethis telah terdaftar di OJK pada tanggal 17 September 2021. Adapun Surat Tanda berizin dengan nomor KEP-104/D.05/2021. Anda juga dapat membuka web resminya www.ethis.co.id.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra