JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan melalui aplikasi dengan kedok perdagangan yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz sempat menyita perhatian masyarakat luas.
Jika dalam kasus Indra polisi telah menetapkan enam tersangka lainnya, dalam kasus Doni Salmanan belum ada satu pun tersangka tambahan.
Melansir Tempo.co, Sabtu (11/6/2022), dalam kasus Indra Kenz, polisi telah menetapkan Manajer Binomo di Indonesia, Brian Edgar Nababan, serta afiliator lainnya, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Ada juga nama Wiky Mandara Nurhalim.
Brian disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perekrutan afiliator Binomo di Indonesia sementara Fakarich disebut sebagai mentor dari Indra. Wiky disebut sebagai admin akun Indra di jejaring pesan Telegram.
Selain itu polisi juga telah menetapkan adik dan pacar Indra, Nathania Kesuma dan Vanessa Khong, dalam kasus pencucian uang. Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, bahkan tak lepas dari jerat aparat penegak hukum.
Baca juga: Temuan Baru, Polisi Sita Flashdisk Berisi Data Perusahaan Koin Kripto Milik Indra Kenz
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa kasus Doni berbeda dengan kasus Indra.
Menurut Gatot, polisi tak menemukan pihak yang merekrut Doni Salmanan karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk menjadi afiliator.
“Terkait rekrutmen, di platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,” kata Gatot belum lama ini.
Baca juga: Soal Temuan Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz, Polisi: Dikelola Bersama Keluarga
Gatot juga menyatakan bahwa polisi masih terus menelusuri aliran dana dari pria bernama asli Doni M Taufik tersebut. Dia memastikan polisi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal itu.
Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana seperti yang dilakukan Indra.
“Masih dalam penyelidikan dan bekerjasama dengan stakeholder terkait, terutama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Gatot.
Polisi memang sempat memanggil sejumlah pesohor seperti pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza Arap yang disebut menerima aliran dana dari Doni. Akan tetapi mereka tak dijadikan tersangka karena dianggap tak terlibat secara aktif dalam tindak pidana pencucian yang oleh Doni.
Alhasil, hingga saat ini Doni Salmanan merupakan tersangka tunggal dalam kasus penipuan berkedok investasi dengan platform Quotex.
Penyidik sebelumnya telah menyita aset pria yang sempat mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu sebesar Rp 64 miliar. Aset itu berupa rumah dan tanah, mobil, motor hingga pelbagai produk fashion mewah.
Baca juga: Berapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada