JAKARTA, duniafintech.com โ Sejumlah artis diduga pernah menjadi brand ambassador alias duta merek dari aplikasi trading investasi bodong/ilegal DNA Pro yang kini tengah menjadi sorotan, diantaranya Rizky Billar-Lesti Kejora.
Sejumlah nama beken yang ada di jajaran brand ambassador DNA Pro, di antaranya adalah pasangan artis Rizky Billar-Lesti Kejora. Selain keduanya, juga ada nama presenter kawakan Ivan Gunawan.
Menanggapi dugaan adanya duta merek dari kalangan artis tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi bodong DNA Pro ini.
Meski begitu, kepolisian sejauh ini masih belum mencium peran sejumlah artis dalam aplikasi trading tersebut.
โSampai saat ini, kami belum ke arah sana, tapi kami lagi lakukan pengembangan karena yang diperiksa sampai hari ini sudah memeriksa 12 orang saksi,โ kata Kasubdit I Dittipideksus, Kombes Pol Yuldi Yusman, di Bareskrim Polri, dikutip pada Sabtu (9/4) dari Kumparan.
Disampaikan Yuldi, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Adapun dari 12 orang saksi, ia pun mengakui bahwa pihaknya berusaha mendalami dugaan peran para artis sebagai brand ambassador dalam kasus ini.
โNanti kami dalami dari saksi-saksi tersebut, apakah ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis),โ paparnya.
Akan tetapi, sambung Yuldi, hingga saat ini memang belum ada keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan para artis dimaksud. Namun, Yuldi pun tidak menepis soal adanya potensi para artis ini bakal dimintai keterangan.
โMungkin-mungkin akan (dipanggil), kami belum ke arah sana. Ya (ada bukti keterlibatan ke arah sana),โ tutup Yuldi.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan sebanyak 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Pada kasus ini, terdapat sebanyak 242 korban dengan total kerugian mencapai Rp97 miliar.
Sementara itu, untuk identitas kedua belas tersangka ini adalah berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Di lain sisi, modus yang digunakan oleh para tersangka ini adalah mengiming-imingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya dan melakukan penjualan dengan skema piramida.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto