30.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Satgas Waspada Investasi Temukan 98 Investasi Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Pada bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi bodong tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: SWI Temukan 13 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya!

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, websitedan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.

Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi bodong dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi bodong menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

Baca juga: Investasi Ilegal Binomo Lagi-Lagi Telan Korban! Pelaku Tergiur Sejak 2021

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;

1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;

1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;

1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” kata Tongam

Baca juga: Blokir 218 Domain Tak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi Ilegal 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE