DuniaFintech.com – Pinjaman online berbasis syariah memang tengah tumbuh pesat seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan produk keuangan yang tidak mengandung unsur riba. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan pinjaman dana syariah tersebut?
Untuk pinjaman dana syariah sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan pinjaman dana konvesional. Hanya saja dalam prakteknya, sistem pinjaman dana syariah mengikuti ketentuan dan syariat agama Islam. Sehingga instrumen investasi yang satu ini cocok bagi Anda yang ingin terhindar dari riba atau sejenisnya.
Tidak ada istilah bunga dalam produk peer to peer lending syariah ini. Semua operasionalnya menggunakan akad yang ada dalam Islam dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Baik dari sisi investor maupun peminjam modal.
Baca juga:
- Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!
- Tips Belajar Saham Untuk Pemula Ini Bisa Bikin Untung!
- Butuh Pinjaman Uang Mendesak? Cek Beberapa Pinjaman Ini
- Pinjaman Online untuk Pelajar yang Ramah di Kantong
Syarat dan ketentuan pinjaman dana syariah secara umum:
1. Dokumen Pribadi (DP) dan Dokumen Aset (DA) yang perlu disiapkan
– (DP) Dokumen identitas pribadi seperti fotocopy KTP, KK atau Akta Nikah.
– (DP) Dokumen domisili seperti PBB atau Sertifikat Rumah, Surat Sewa (apabila kontrak rumah).
– (DP) Dokumen pekerjaan / penghasilan seperti slip gaji, laporan Keuangan atau Salinan tabungan.
– (DA) Dokumen kepemilikan jaminan seperti BPKB (jaminan kendaraan), SHM (jaminan rumah) dan SIUP/SKU (jaminan Usaha)
2. Informasi tambahan
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia calon nasabah antara 21 – 65 tahun (sudah menikah atau memiliki penghasilan)
– Pernyataan persetujuan pasangan (suami / istri) bagi yang sudah menikah
– Pernyataan persetujuan orang tua (sebagai penjamin) bagi yang belum menikah dan asset (jaminan) masih atas nama orang tua.
– Menentukan tujuan pembiayaan seperti pengembangan usaha atau memenuhi kebutuhan konsumtif (renovasi rumah, liburan, biaya sekolah, dan lain sebagainya).
3. Kondisi yang masih dapat dipertimbangan untuk pengajuan pinjaman:
– Pajak Kendaraan yang tertunggak (mati)
– Kepemilikan aset belum atas nama sendiri / aset masih atas nama orang lain
– Kepemilikan NPWP (untuk pinjaman yang lebih dari Rp 50 juta )
Perlu diketahui syarat dan ketentuan pinjaman dana syariah bagi peminjam di atas memang tidak mutlak sama pada setiap perusahaan, karena tergantung dari kebijakan perusahaan yang menawarkan pinjaman.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)