27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Terkuak Modus Calon Mertua Indra Kenz Sembunyikan Uang: Beli 10 Jam Tangan Rp8 M

JAKARTA, duniafintech.com – Bareskrim Polri menguak modus calon mertua Indra Kenz, yang juga ayah dari Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei, untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra dalam kasus Binomo.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, untuk menyamarkan uang haram itu, Rudiyanto membeli sebanyak 10 jam tangan dengan total Rp8 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka kasus Binomo atas nama Vanessa Khong dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan lantaran ikut membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

“Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan,” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4), dikutip dari Detik.com.

Diterangkan Whisnu, Rudiyanto membeli sebanyak 10 jam tangan mewah punya Indra Kenz secara tunai. Ayah Vanessa Khong itu membeli jam tangan tersebut dari Indra Kenz seharga Rp8 miliar, dari harga asli senilai Rp24 miliar.

“Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, dimana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” jelasnya.

Whisnu pun sebelumnya menyebut bahwa Vanessa dan sang ayah, Rudiyanto Pei, sudah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Binomo, kemarin.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujarnya.

Kata Whisnu lagi, Vanessa Khong dan ayahnya ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Whisnu saat itu belum memberi informasi lebih lanjut soal penahanan tersebut.

“Ditahan di Bareskrim,” sebutnya.

Sebelumnya pula, polisi sudah memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sejak Senin (18/4), pukul 15.00 WIB. Mereka dicecar terkait aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, kemarin.

Gatot bilang, Vanessa dan Rudiyanto hadir di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Di sisi lain, tersangka Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, bakal dipanggil pada Rabu (20/4) nanti.

“Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022,” jelasnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU